Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan
Berita

Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan

Mulai dari sistem, kelembagaan, kuantitas, dan kualitas pengawas. Mengacu PP No.142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, produksi bahan berbahaya dan beracun seperti korek api dan kembang api tidak boleh berada di kawasan perumahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Tergolong Tinggi. Foto: Sgp
Angka Kecelakaan Kerja di Indonesia Tergolong Tinggi. Foto: Sgp

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat peristiwa kebakaran pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara, belum lama ini telah menewaskan sedikitnya 30 orang sebagian besar merupakan pekerja. Seperti diberitakan sejumlah media, aparat kepolisian telah menangani peristiwa itu dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.

 

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah menginstruksikan tim pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk mengusut peristiwa tersebut dari sisi ketenagakerjaan terkait hak-hak normatif para pekerja di perusahaan korek api tersebut.  

 

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah di lapangan. Tim dari pusat segera menyusul. Insiden harus diusut serius,” kata Hanif dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/6/2019) kemarin. 

 

Hanif mengatakan tahap awal tim pengawas dan kepolisian fokus menangani korban. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terkait aspek ketenagakerjaan. Pemeriksaan itu untuk mengetahui ada atau tidak pelanggaran norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 

“Intinya, kita tangani dengan serius para korbannya terlebih dulu. Kita juga pastikan kepesertaan mereka apakah sudah masuk dalam BPJS ketenagakerjaan? Kalau sudah mereka harus di-cover, kalau belum terdaftar harus segera ada solusi untuk menanganinya,” tegas Hanif. Baca Juga: Ingat! Ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online

 

Guna menjalankan misi ini, Hanif sudah memerintahkan kepada tim pengawas tersebut untuk melakukan pemerikaaan pabrik korek api itu secara menyeluruh. Sekaligus memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kewajiban K3 pada pabrik. 

 

Plh. Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan, Amarudin mengatakan laporan sementara dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara menyebutkan kebakaran yang terjadi di Binjai ini mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 30 orang dan 3 orang selamat.

Tags:

Berita Terkait