Yuk Pahami Lebih Jelas Pengaturan Jaminan Produk Halal di Indonesia
Info Hukumonline

Yuk Pahami Lebih Jelas Pengaturan Jaminan Produk Halal di Indonesia

Sebagai konsultan hukum penting untuk mengetahui hal-hal terkait pelaksanaan jaminan produk halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Lebih Jelas Pengaturan Jaminan Produk Halal di Indonesia
Hukumonline

Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk nomor lima terbanyak di dunia, merupakan sebuah pasar potensial perdagangan. Di samping itu, sebagai negara yang memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia tentu saja memiliki kepentingan untuk menjaga masyarakatnya agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi. Terlebih lagi menghadapi era pasar bebas yang kini tengah berlangsung, di mana produk-produk dengan mudahnya akan keluar masuk dari Indonesia.

 

Aspek kehalalan tentu saja merupakan aspek yang perlu mendapat perhatian lebih dan juga akan berkaitan dengan aspek pemasaran antar negara. Oleh karena itu, memang faktor kehalalan menjadi faktor penentu dalam perdagangan di Indonesia, termasuk pula perdagangan internasional. Menyadari betapa pentingnya hal ini, Pemerintah telah lama mencanangkan sebuah payung hukum untuk mengatur bagaimana lalu lintas produk di Indonesia dapat dijamin kehalalannya.

 

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU Produk Halal) menjadi UU Nomor 33 Tahun 2014 (UU Jaminan Produk Halal). UU ini disahkan dengan pertimbangan kebebasan agama, khsusunya untuk populasi Indonesia yang mayoritas adalah Muslim.

 

Perlindungan dalam konsumsi produk halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Perlindungan ini bukan hanya berkaitan dengan aspek keamanan saja, tapi juga ketersediaan produk halal. UU Produk Halal penting bagi produsen makanan, obat, kosmetik, produk kimia, produk yang diolah secara genetis, serta importir produk ini.

 

Mengetahui seluk beluk UU Jaminan Produk Halal menjadi sebuah keharusan bagi tiap perusahaan dalam menjalankan roda bisnisnya. Bukan hanya itu, sebagai konsultan hukum penting untuk mengetahui hal-hal terkait pelaksanaan jaminan produk halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

 

Pertanyaannya adalah apakah keberadaan UU Jaminan Produk Halal dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan para pelaku usaha dalam menjalankan roda bisnisnya? Atau bahkan justru menjadi sebuah batu sandungan yang perlu diwaspadai oleh para pelaku usaha?

 

Di sisi lain, pada pertengahan 2019 ini, setelah 5 tahun diundangkan, dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 33 Tahun 2014. PP ini mengatur khusus mengenai teknis pelaksanaan beberapa ketentuan di dalam UU tersebut yang di dalamnya termasuk kebutuhan Sertifikasi Produk Halal yang rencananya akan mulai diberlakukan mulai tanggal 17 Oktober 2019 nanti secara bertahap dimulai dari Bahan Baku dan Makanan dan berlanjut setelahnya sesuai ketentuan teknis PP tersebut.

Tags:

Berita Terkait