Penjara Super Maksimum, Solusi untuk Narapidana Korupsi?
Fokus

Penjara Super Maksimum, Solusi untuk Narapidana Korupsi?

Lapas Nusakambangan diperuntukkan bagi napi berisiko tinggi seperti kasus narkotika, terorisme, dan pembunuhan. Napi korupsi tidak berisiko tinggi?

Oleh:
Aji Prasetyo/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
KPK bangun Rutan khusus pelaku tindak pidana korupsi. Foto: HOL
KPK bangun Rutan khusus pelaku tindak pidana korupsi. Foto: HOL

Peribahasa ‘satu orang makan nangka, yang lain kena getahnya’ mungkin tepat digunakan untuk menggambarkan wacana penempatan narapidana korupsi ke Nusakambangan. Wacara ini muncul bersamaan dengan ulah mantan Ketua DPR Setya Novanto. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini tertangkap kamera saat berada di salah satu toko bangunan mewah di kawasan Padalarang, Bandung. Ironisnya, ‘pelarian’ itu dilakukan saat ia diberikan izin berobat ke salah satu rumah sakit.

Sejak berstatus narapidana, sudah puluhan kali Setnov meminta izin berobat ke luar Lapas lantaran mengaku sakit. Sebelum kasus tertangkap kamera di toko bangunan, Setnov pernah terpergok warga di salah satu rumah makan padahal saat itu ia izin berobat ke RSPAD Gatot Subroto. Setelah itu, seolah tak kapok, Setnov kembali ‘menyiasati’ izin berobat untuk lepas dari pengawalan. Akibat ulahnya yang terakhir, Setnov dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor. Pengawasan di Lapas ini diklaim sangat ketat alias super maximum. Selama ini hanya dipergunakan untuk narapidana berisiko tinggi seperti narkotika dan terorisme. Narapidana lain yang pernah menghuni Lapas ini adalah Gayus Tambunan.

Pemindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur bertujuan untuk meminimalisasi potensi penyimpangan serupa terulang. Tetapi adakah yang bisa menjamin? Lapas Sukamiskin sudah dirancang dan disepakati untuk narapidana korupsi, toh terbukti bisa disiasati sebagian napi. Alih-alih mengawasi dan mencegah penyimpang, Kalapas Sukamiskin justru ada yang terjerat kasus suap.

(Baca juga: Realisasi Lapas Khusus Sebaiknya Setelah Dua RUU Ini Disahkan).

Gunung Sindur

Sebelumnya Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur karena diduga menyalahgunakan izin berobat. Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto menjelaskan alasan pemilihan Lapas tersebut yang salah satunya karena lokasi ini mempunyai penjagaan yang sangat ketat sehingga diharapkan Novanto tidak bisa melakukan hal serupa.

"Pertimbangannya adalah lapas gunung sindur adalah rutan untuk para teroris, dengan pengamanan maksimum sekurity, one man one cell, diharapkan Setnov tidak akan melakukan kembali   pelanggaran tata tertib lapas dan rutan selama menjalani pidananya," ujar Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/6).

Menurut Ade, penempatan Novanto di Lapas khusus ini bersifat sementara, melihat hasil pemeriksaan kepada Novanto dan petugas yang ikut dalam pengawalan ketika izin berobat. Hasil analisa saat ini, kaburnya Novanto karena petugas Lapas tidak menjalan prosedur yang ada. "Masih dalam pendalaman dan pemeriksaaan. Jika terbukti akan diberikan sanksi tegas," pungkasnya. Toh, hingga sepekan berlalu sejak beristiwa itu tak jelas juga hasil pendalaman dan pemeriksaan yang dimaksud Ade.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menghargai pemindahan Setnov apalagi kewenangan Lapas ada di Kementerian Hukum dan HAM. Cuma Febri mengingatkan bahwa berulangnya kejadian narapidana ‘plesiran’ di luar Lapas dapat mempengaruhi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Pemasyarakatan. Masyarakat dapat mempersepsikan pengelolaan dan pengawasan Lapas di Indonesia kurang baik.

Tags:

Berita Terkait