Kebakaran Pabrik Korek Api, Pengawas Ketenagakerjaan Temukan 6 Pelanggaran
Berita

Kebakaran Pabrik Korek Api, Pengawas Ketenagakerjaan Temukan 6 Pelanggaran

Mulai membayar upah di bawah ketentuan, pelanggaran K3, mempekerjakan anak di bawah umur, belum wajib lapor perusahaan, hingga belum mendaftarkan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kebakaran Pabrik Korek Api, Pengawas Ketenagakerjaan Temukan 6 Pelanggaran
Hukumonline

Hasil penelusuran tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan sedikitnya 6 pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT Kiat Unggul yang terbakar akhir pekan lalu di Binjai, Langkat, Sumatera Utara. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan hasil temuan itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di perusahaan itu.

 

“Setiap bentuk pelanggaran harus ditindak,” kata Hanif di Jakarta, Senin (24/6/2019).

 

Hanif mengungkapkan enam bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan korek api itu. Pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kedua, perusahaan mempekerjakan anak berumur 15 tahun. Ketiga, perusahaan belum menunaikan wajib lapor ketenagakerjaan untuk tempat kerja dimana peristiwa kebakaran terjadi. Pabrik yang terbakar di Binjai, Langkat, Sumatera Utara itu merupakan cabang PT Kiat Unggul.

 

“Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahan itu kepada dinas ketenagakerjaan, sehingga tidak tercatat dan masuk kategori ilegal,” kata Hanif.

 

Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum kabupaten Langkat. Kelima, perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum. Keenam, perusahaan belum melaksanakan seluruh syarat K3.

 

Selain itu, dari investigasi di tempat kejadian, diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja. Pintu depan terkunci, sehingga ketika kebakaran para pekerja tidak bisa menyelamatkan diri karena tidak ada jalur evakuasi.

 

Hanif menyebut perusahaan tidak punya alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Parahnya, pabrik itu tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan tidak tersedia alat pelindung diri (APD). Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek Api, Momentum Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan

 

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Amarudin mengatakandari 30 korban meninggal, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni atas nama Gusliana. Amarudin menghitung ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150.411.288. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait