Sembilan Hakim MK Sang Penentu ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Sembilan Hakim MK Sang Penentu ‘Gugatan’ Prabowo-Sandi

Majelis Hakim MK ini dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (27/6) siang yang amar putusannya bisa tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya?

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Kiri ke kanan: Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Aswanto, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna. Foto: Humas MK
Kiri ke kanan: Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Aswanto, Anwar Usman, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan I Dewa Gede Palguna. Foto: Humas MK

Sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berakhir pada Jum’at (21/6/2019) malam. Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman telah menggelar lima kali persidangan. Mulai sidang pembacaan permohonan Pemohon, jawaban Termohon KPU, keterangan Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf), keterangan Bawaslu, hingga pembuktian.   

 

Dalam sidang pembuktian, telah didengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait untuk membuktikan dalil permohonan dan bantahan/sanggahan dalil permohonan. Ada 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pemohon; 2 ahli dihadirkan Termohon; dan 2 saksi dan 2 ahli dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait; serta beragam bukti yang disodorkan para pihak guna meyakinkan sang Majelis Hakim MK yang Mulia.    

 

Kini, sembilan hakim kontitusi tengah intensif menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil persidangan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 sejak Senin (24/6). Majelis Hakim MK ini dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (27/6) siang. Dan, amar putusannya ada empat kemungkinan yakni tidak dapat diterima, ditolak, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya? Baca Juga: MK Jamin Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil

 

Lalu, siapa saja para hakim konstitusi yang memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang menyita perhatian masyarakat Indonesia termasuk masyarakat dunia ini? Berikut profil dan rekam jejak sembilan hakim tersebut yang disarikan dari situs resmi MK dan beberapa sumber lain.

 

1.  Anwar Usman

Anwar Usman merupakan hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung (MA). Anwar Usman bersama Aswanto terpilih sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020 melalui voting pada 2 April 2018. Sebelumnya, Anwar menjabat wakil ketua MK mendampingi Arief Hidayat selaku ketua MK untuk dua periode sejak Januari 2015 hingga 2018 (2015-2017 dan 2016-2018). Baca Juga: Lewat Voting, Anwar Usman-Aswanto Pimpin MK

 

Hukumonline.com

Sumber: Laptah MK

 

Pria kelahiran Bima 31 Desember 1956 mengawali pendidikan tingginya di S-1 Ilmu Hukum dari Universitas Islam Jakarta (1984). Tahun 2001, dia menamatkan magister hukum di Fakultas Hukum IBLAM Jakarta. Sedangkan, program doktornya diraih di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah pada 2010. Anwar mengawali karirnya justru bukan dari dunia hukum.

 

Profesi pertamanya yang digeluti guru agama honorer di SD Kalibaru, Jakarta pada 1976. Tiga tahun kemudian dia baru menjadi CPNS Guru Agama Islam di SDN Kebon Jeruk pada tahun 1979. Profesi sebagai PNS guru agama dilakoni hingga tahun 1985. Di tahun yang sama, dia beralih profesi menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Resmi menjadi hakim, penempatan pertamanya di PN Atambua periode 1989-1991. Lalu, menjadi hakim PN Lumajang sejak 1991 hingga 1997 sebelum diangkat sebagai hakim yustisial.

Tags:

Berita Terkait