Upaya Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kemudahan Berusaha
Berita

Upaya Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kemudahan Berusaha

Mensinergikan tiga direktorat, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Upaya Kemenkeu Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Kemudahan Berusaha
Hukumonline

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membuat program sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan bahwa ada empat faktor yang melatarbelkangi lahirnya sinergi ini yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, meningkatkan peringkat EODB Indonesia, dan meningkatkan kredibilitas dan efektifitas APBN.

 

Mardiasmo menegaskan bahwa program sinergi bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Sasarannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Saat ini, lanjut Mardiasmo, masih banyak masyarakat yang sudah memiliki kewajiban membayar pajak, namun kesadaran untuk membayar pajak masih rendah.

 

"Kalau patuh, penerimaan negara akan optimal dan ketahan fiskal akan terwujud," kata Mardiasmo dalam konferensi pers di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Selasa (25/6).

 

Di sisi lain, sinergi ini juga akan memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak. Kemudahan dimaksud terkait dengan kepabeanan dan perpajakan. 

 

"Pengembangan sistem didasari prinsip manajemen risiko. Di mana pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan bernagai kemudahan dalam kaitan demgan perpajakan dan kepabeanan," tambahnya.

 

Penguatan sinergi tersebut, ditegaskan Mardiasmo tetap berlandaskan Undang-Undang Pajak, Undang-Undang Bea Cukai, hingga Undang-Undang PNBP. Adapun hasil dari sinergi tersebut akan memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) DJP, DJBC, dan DJA.

 

(Baca: Pemerintah Bakal Pangkas Pajak Besar-Besaran Demi Gairahkan Investasi)

 

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menambahkan bahwa sinergi tiga direktorat tersebut diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara hingga Rp50 triliun dan merupakan salah satu upaya ekstra untuk menambah penerimaan pajak hingga 4 persen.

Tags:

Berita Terkait