Memuliakan Hukum
Editorial

Memuliakan Hukum

Menghormati keputusan MK juga menghormati Indonesia sebagai negara hukum.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Memuliakan Hukum
Hukumonline

Satu hari lagi sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjatuhkan putusan atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Saat itu menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengetahui siapa pemimpin bangsa selama lima tahun ke depan.

 

Putusan dijatuhkan setelah melalui sidang yang panjang. Sesuai ketentuan, selama 14 hari Mahkamah harus bisa menyelesaikan seluruh tahapan sidang secara proporsional. Meski begitu, dalam perjalanannya tahapan sidang yang ada masih menimbulkan ketidakpuasan dari para pihak yang bersengketa. Keterbatasan waktu sidang yang disediakan UU, juga berimbas pada padatnya saksi dan ahli yang diajukan para pihak.

 

Namun, secara utuh, sidang telah berjalan sesuai tahapan. Hal ini terlihat dari adanya pembuktian pihak Pemohon, tanggapan para Termohon, Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan juga sudah dilakukan. Selain itu, pengambilan keterangan dari saksi fakta hingga ahli seluruh pihak juga telah dilaksanakan, bahkan hingga rekor sidang berjalan sampai 20 jam dalam sehari, terpecahkan.

 

Lelah, memang. Tapi, demi masa depan bangsa, seluruh pihak mulai dari majelis, Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan telah maksimal mencurahkan pengetahuan serta keyakinannya dalam sidang perkara ini. Kini, giliran para Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Pemberi Keterangan mempercayakan bahwa majelis akan menjatuhkan keputusan seadil-adilnya.

 

Keputusan tersebut akan diambil oleh sembilan hakim melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama tiga hari. Dalam rapat, para Negarawan itu harus melihat kembali persidangan secara utuh. Mulai dari permohonan, keterangan para saksi, pembuktian hingga pandangan para ahli. Tentu hal ini melelahkan. Namun, rasa lelah akan terbayar pada saat putusan dibacakan.

 

Dalam menjatuhkan putusan, MK juga telah menegaskan akan dilakukan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan. Majelis MK yang dipimpin Anwar Usman juga mengatakan, RPH menjadi waktu bagi majelis untuk berdebat dari sudut pandang pengetahuan, pemikiran serta dikaitkan fakta dan bukti persidangan sebelum menyusun putusan. Ia juga menegaskan akan bersungguh-sungguh dalam mencari kebenaran serta keadilan dengan menjunjung tinggi independensi dalam menangani perkara ini.

 

Apapun hasilnya, seluruh pihak wajib menghormati dan menerima keputusan MK. Penghormatan dan menerima keputusan, merupakan sebuah cara dalam memuliakan hukum. Sesuai Konstitusi disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti menghormati dan menerima keputusan MK juga menghormati Indonesia sebagai negara hukum.

 

Bersikap kesatria bagi pihak yang bersengketa juga harus tertanam sejak dini. Keputusan yang dijatuhkan MK merupakan bagian dari perjalanan bangsa sehingga memperkuat pondasi Indonesia di dunia internasional di kemudian hari. Usai putusan dijatuhkan, seluruh pihak harus bersatu untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia. Tantangan Indonesia dalam dunia global masih panjang sehingga tujuan menjadi salah satu bangsa besar sesuai harapan para pendiri Indonesia di masa lalu dapat tercapai.

Tags: