Baru Bebas 1,5 Bulan, Jadi Tersangka Korupsi Terancam Dibui Lagi
Berita

Baru Bebas 1,5 Bulan, Jadi Tersangka Korupsi Terancam Dibui Lagi

Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, diduga menerima gratifikasi tanah untuk bangun pesantren.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bupati Bogor Rahmat Yasin saat memasuki mobil Tahanan KPK. Foto: RES
Bupati Bogor Rahmat Yasin saat memasuki mobil Tahanan KPK. Foto: RES

Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. Tak tanggung-tanggung ia langsung dikenakan dua sangkaan sekaligus yaitu pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,931 miliar serta gratifikasi berupa 20 hektar tanah dan mobil Vellfire.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk pemotongan uang SKPD sebesar Rp8,931 miliar diduga digunakan untuk biaya operasional ketika dirinya menjabat bupati serta kebutuhan kampanye untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Umum Legislatif 2014.

 

"Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD dan jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan izin ke Pembkab Bogor, dan pungutan kepada pihak yang memenangkan tender," kata Febri saat konferensi pers di kantornya, Selasa (26/6).

 

Terkait tanah seluas 20 hektar, KPK menduga lahan itu sebagai gratifikasi yang dipakai Rahmat Yasin untuk membangun pesantren. Berdasarkan cerita yang diperoleh hukumonline, pada 2010 lalu ada seorang pemilik tanah seluas 350 hektar di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri dan ingin menghibahkan tanahnya seluas 100 hektar.

 

(Baca juga: Bos PT Bukit Jonggol Asri Jadi Tersangka Penyuapan Bupati Bogor)

 

Seorang staf menyampaikan rencana itu kepada Rahmat Yasin. Sang bupati memerintahkan stafnya melakukan pengecekan pada 2011. Rahmat diduga kepincut pada gagasan pendirian pesantren dan ingin mendapat bagian. KPK menduga Rahmat mendapatkan bagian 20 hektar. Imbalannya, perizinan pondok pesantren dipermudah. "Diduga RY (Rahmat Yasin) mendapat gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri," terang Febri.

 

Selain tanah, Febri juga menyebut Rahmat Yasin menerima gratifikasi sebuah mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta. Kejadian ini bermula pada 2010 ia meminta seorang pengusaha untuk membeli mobil tersebut. Rahmat hanya membayar uang muka sebesar Rp250 juta, angsuran sisanya dibayar oleh pengusaha dimaksud. "Pemberian gratifikasi kepada RY diduga dilakukan dalam bentuk cicilan mobil sebesar Rp21 juta perbulan sejak April 2010 hingga Maret 2013," jelas Febri.

 

Atas perbuatannya ini ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait