Mantan Dirjen Pajak dan Ketua Pengadilan Pajak Mengisi Pembukaan Pendidikan ‘Brevet Eksekutif XI’
Pojok IKHAPI

Mantan Dirjen Pajak dan Ketua Pengadilan Pajak Mengisi Pembukaan Pendidikan ‘Brevet Eksekutif XI’

Melalui pendidikan perpajakan yang diadakan secara reguler, IKHAPI juga turut berperan melakukan edukasi dan literasi, serta mendampingi wajib pajak ketika terjadi perselisihan dengan otoritas pajak.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirjen Pajak dan Ketua Pengadilan Pajak Mengisi Pembukaan Pendidikan ‘Brevet Eksekutif XI’
Hukumonline

Menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, setidaknya 80 persen penerimaan negara di komposisi APBN berasal dari sektor pajak. Kendati demikian, baru-baru ini pemerintah merilis bahwa pelemahan ekonomi dan kurang maksimalnya kinerja direktorat pajak mengakibatkan penerimaan pajak jadi tidak begitu menggembirakan.

 

Merespons hal tersebut, DPP IKHAPI berinisiatif untuk melakukan sosialisasi perpajakan ke semua anak bangsa. Hal ini dilakukan mengingat pajak memiliki peran penting—terlebih untuk tujuan besar menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adapun melalui pendidikan perpajakan yang diadakan secara reguler, IKHAPI juga turut berperan melakukan edukasi dan literasi, serta mendampingi wajib pajak ketika terjadi perselisihan dengan otoritas pajak.

 

IKHAPI sendiri merupakan organisasi profesi dalam pendampingan wajib pajak. Diharapkan, nanti wajib pajak dapat mengetahui cara untuk melakukan kewajiban pajak yang baik dan benar. “Berdasarkan praktik dan penelitian yang dilakukan anggota IKHAPI, ada banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Alasan terbanyak, yakni karena ketidaktahuan,” tutur Joyada Siallagan selaku Presiden IKHAPI.

 

Lebih lanjut, Joyada berpendapat, sejak dikeluarkannya kebijakan amnesti pajak di tahun 2016, sudah seharusnya pemerintah mengoptimalkan dan fokus menjalankan program yang ada di beleid. Selain itu, pemerintah juga perlu makin gencar menjalankan program Mutual Legal Assistance (MLA) dengan berbagai negara. Tujuannya, agar tidak bertolak belakang dengan aturan-aturan Automatic Exchange of Information.

 

Namun, tidak hanya melaksanakan MLA secara efektif dan mempercepat reformasi perpajakan, otoritas pajak juga perlu lebih ‘smart’ melakukan pendekatan ke wajib pajak. Sebagai pemilik moto ‘Penegakan Hukum Pajak Berkeadilan’, IKHAPI sering menerima curhatan dari WP dan anggota IKHAPI soal kesan penegakan hukum yang kurang adil. Maksudnya, wajib pajak yang sudah patuh justru harus menghadapi praktik pelayanan kurang memadai. Di sisi lain, wajib pajak yang kurang patuh justru mendapatkan pembiaran. “Bagaimana wajib pajak mau dan sangat membayar pajak? Kita bisa bayangkan kalau penerimaan negara dari tahun ke tahun tidak tercapai, proyek-proyek pemerintah bisa mandek semua, akibatnya pelayanan ke masyarakat akan terhenti juga,” Joyada menambahkan.

Tags:

Berita Terkait