Pro Kontra Rencana KPPU Ubah Kebijakan Pengawasan Kemitraan
Utama

Pro Kontra Rencana KPPU Ubah Kebijakan Pengawasan Kemitraan

Kemungkinan ke depan akan ada perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pengawasan kemitraan. Fokus pengawasan yang tadinya pencegahan akan diubah menjadi penegakan hukum dengan tolak ukur keberhasilan berupa jumlah perkara.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Sebagai otoritas yang ditunjuk oleh UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kemitraan di bidang persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana mengubah fokus pengawasan kemitraan dari Pencegahan menjadi Penegakan Hukum. Dengan begitu, pengawasan kemitraan yang tadinya berada di kamar pencegahan akan dipindahkan ke kamar penegakan hukum yang akan dibawahi khusus oleh Direktorat Kemitraan.

 

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya telah menunjuk pejabat yang akan dilantik untuk menjalankan fungsi kemitraan. Melalui Rakom yang diadakan Senin (24/6) lalu, susunan pejabat tingkat eselon II yang akan ditunjuk untuk memperkuat fungsi penindakan hukum dalam pengawasan kemitraan juga sudah rampung dibicarakan. Kemungkinan, katanya, ke depan akan ada perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran pengawasan kemitraan.

 

“Contoh pelanggaran kemitraan kemarin sempat ramai itu soal kemitraan intiplasma. Dengan perubahan ini pengawasan diperkuat tak lagi harus melalui pencegahan, tapi langsung ditindak. Jadi lebih kuat karena mindsetnya penegakan hukum,” ujarnya.

 

Adapun tolak ukur keberhasilan pengawasan kemitraan oleh Direktorat Kemitraan nantinya adalah jumlah perkara. Alasannya, ada kepentingan publik yang harus dilindungi sehingga fokus penanganan pelanggaran harus diperkuat melalui penindakan bukan sekadar pencegahan.

 

Sekalipun menargetkan jumlah perkara, Ia menyebut tetap akan ada peringatan pertama, kedua, ketiga hingga rekomendasi untuk mencabut izin usaha terlapor yang dianggap telah melanggar ketentuan kemitraan.

 

“Kita menghormati kebijakan komisioner KPPU sebelumnya yang menempatkan kemitraan di pencegahan, tapi di periode kami, kami memilih untuk menempatkan itu di penegakan hukum,” katanya.

 

Saat dimintai tanggapan, mantan Ketua Komisioner KPPU 2015-2018 Syarkawi Rauf menyebut semangat UU UMKM sebetulnya adalah pencegahan, mengingat dalam pencegahan itulah pelaku usaha diberikan kesempatan untuk mengubah perilaku. Misalnya, untuk membatalkan perjanjian yang dianggap terlalu menekan usaha kecil dan menengah sebagai mitra.

Tags:

Berita Terkait