Begini Penjelasan Menteri Agama tentang Asal Muasal Uang yang Ditemukan KPK
Berita

Begini Penjelasan Menteri Agama tentang Asal Muasal Uang yang Ditemukan KPK

Pejabat Kedutaan Besar Arab Saudi dibawa-bawa. Penuntut umum mengingkatkan imbasnya pada hubungan Indonesia-Arab Saudi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di gedung KPK, Mei lalu. Foto: RES
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di gedung KPK, Mei lalu. Foto: RES

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dihadirkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dua terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam persidangan, Rabu (26/6) kemarin, penuntut umum pada KPK meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Lukman atas sejumlah pernyataan saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut, termasuk keterangan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, Wakaf Jawa Timur, Zuhri. Jaksa juga mengklarifikasi uang-uang yang ditemukan KPK di ruang kerja Lukman.

Dalam persidangan ini, saksi Zuhri mengaku diminta mengumpulkan uang oleh Haris untuk keperluan Lukman di Jawa Timur pada 1 Maret 2019. Uang tersebut dikumpulkan dari Kepala Kantor Kemenag se-Jatim dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Secara total, ada Rp72 juta yang diterima Zuhri. Awalnya ia masih enggan mengaku tujuan dikumpulkannya uang tersebut, termasuk saat dikonfirmasi penuntut umum uang tersebut diperuntukan sebagai tambahan dana transportasi menteri.

"Saya kurang tahu, tapi dipersiapkan untuk itu. Apakah untuk teman-teman ajudan menteri, enggak jelas saya. Saya kurang tahu, tapi untuk persiapan tamu-tamu semuanya. Saya berikan saya siapkan," kata Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6).

(Baca juga: Saksi Sebut Menag Lukman Pasang Badan Soal Pencalonan Kakanwil Jatim).

Penuntut kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zuhri saat diperiksa penyidik KPK. "Saya tidak tahu persis terkait dengan instruksi Haris selaku Kakanwil Kemenag dengan pungutan uang sekitar Rp2 juta per tiap kantor kabupaten kota pada Rakorpim tanggal 1 Maret 2019 dalam menggalang dana kegiatan yang nantinya dipergunakan untuk menambah transportasi Menteri Agama RI dan Sekjen Kemenag yang sedang berkegiatan di wilayah Jatim. saya pernah dipanggil oleh Haris yang menyampaikan kepada saya bahwa bila ada teman-teman kepala Kemenag kabupaten memberikan tolong diterima. Saya menanyakan itu uang apa, itu untuk penambahan uang operasi dan kedatangan tambahan pak Menteri dan pak Sekjen'," kata Jaksa KPK membacakan BAP Zuhri.

Zuhri membenarkan isi BAP tersebut. Dikatakan, uang tersebut dipersiapkan untuk operasional pengawal Lukman. "Itu untuk bahan persiapan kedatangan pak Menteri, barangkali ada yang namanya operasional untuk yang kawal pak Menteri," katanya.

Dari jumlah Rp72 juta tersebut, sebanyak Rp40 juta diserahkan Zuhri kepada staf Humas Kanwil Kemag Jatim bernama Kiki seusai Lukman meninggalkan lokasi acara. Uang tersebut kemudian diberikan Kiki kepada Kasubag Humas Kanwil Kemenag Jatim bernama Markus. Sementara sebanyak Rp10 juta diberikan kepada Kiki yang juga orang Humas Kanwil Kemenag Jatim untuk pengisi materi. Sedangkan Rp22 juta lainnya diserahkan Zuhri kepada Haris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait