Jelang Sidang Putusan Pilpres, Advokat Kedua Kubu Saling Optimis
Sengketa Pilpres 2019:

Jelang Sidang Putusan Pilpres, Advokat Kedua Kubu Saling Optimis

Menurut Yusril, Pemohon selama persidangan berlangsung tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonanya.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sidang pembacaan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden - Wakil Presiden sebentar lagi akan dibacakan. Ketika ditemui wartawan ketika memasuki gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon mengaku optimis akan mendapatkan putusan yang terbaik dari Majelis Hakim MK.

 

“Banyakin doa aja, saya dari awal Anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan nggak,” ujar Ketua Timi Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjayanto di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). Baca Juga: RPH Rampung, MK Siap Bacakan Putusan Besok

 

Menurut pria yang kerap disapa BW ini, ada 3 alasan yang membuat dirinya cukup yakin. Hal itu berangkat dari sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Terutama yang bersumber dari keterangan saksi ataupun ahli yang telah dihadirkan oleh pihak Pemohon selama proses persidangan berlangsung. 

 

“Pertama, gak ada yang bisa meng-counter ahli kami. Coba siapa yang bisa meng-counter? Gak ada,” ujar BW.

 

BW menegaskan berdasarkan keterangan ahli maupun saksi yang telah dihadirkan sepanjang persidangan, tidak ada pihak yang mampu meng-counter keterangan-keterangannya yang dihadirkan tersebut baik dari pihak Termohon maupun Pihak Terkait. 

 

BW juga meyakini bahwa hal-hal yang dihadirkan oleh pihak Pemohon kali ini merupakan hal baru yang sebelumnya belum pernah disampaikan dalam persidangan PHPU Presiden di MK. Dari dalil-dalil kecurangan yang dirumuskan, Tim Kuasa Hukum Pemohon menggunakan pendekatan scientific identification dimana salah satunya metode forensik. Menurut BW, metode ini tidak mampu dibantah oleh siapapun selama persidangan berlangsung.

 

Meski demikian, BW mengakui adanya indikasi keterangan yang disampaikan oleh ahli forensik yang dihadirkan oleh Pemohon belum tentu dipahami oleh khalayak yang hadir di persidangan. Untuk itu, pertanyaan mendasar yang dikemukakan BW adalah apakah para pihak dalam sengketa PHPU kali ini, termasuk Majelis Hakim MK mau memahami sesuatu yang baru? 

Tags:

Berita Terkait