'Gugatan' Prabowo Kandas, MA: Objek Permohonan Bukan Kewenangan Majelis
Berita

'Gugatan' Prabowo Kandas, MA: Objek Permohonan Bukan Kewenangan Majelis

Majelis Hakim MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan menyatakan permohonan tidak diterima.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan MA dalam pertimbangan putusannya menyatakan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) yang merupakan kewenangan Bawaslu. 

 

"Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

 

Abdullah menjelaskan seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

"Seharusnya Pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

 

Dalam perkara PAP ini, Pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presiden, melainkan BPN Prabowo-Sandi. Selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya dalil TSM tidak diterima.

 

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan menyatakan permohonan tidak diterima," kata Abdullah. Baca Juga: Mengintip RPH Jelang Putusan Sengketa Pilpres

 

“Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon, namun sudah melewati tenggat waktu.”

 

Adapun Pemohon dalam permohonan ke MA ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).  

Tags:

Berita Terkait