Mengapa Capim KPK Harus Mundur dari Institusi Asal? Ini Alasannya
Berita

Mengapa Capim KPK Harus Mundur dari Institusi Asal? Ini Alasannya

Mundur atau pensiun dini terlebih dahulu dari jabatan di institusi asal saat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, merupakan sebuah etika yang harus diemban bagi siapapun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Diskusi membahas seleksi calon pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (26/6). Foto: RFQ
Diskusi membahas seleksi calon pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (26/6). Foto: RFQ

Harus mundur-tidaknya calon pimpinan (capim) KPK dari institusi asal menimbulkan polemik. Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta agar para capim mundur ataupun pensiun diri dari institusi asal. Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan capim dari Polri tidak harus mundur dari institusi sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus.

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch  (ICW) Lola Ester mengatakan, alasan calon pimpinan KPK harus mundur dari institusi asal supaya tidak terjadi konflik kepentingan apabila nanti terpilih sebagai komisioner. Sebagai lembaga yang dipercaya publik, KPK wajib memiliki standar yang melampaui lembaga lain.

 

Lola mengatakan, apabila terdapat calon yang berpotensi konflik kepentingan, maka seharusnya panitia seleksi (pansel) dapat mengidentifikasi. “Dan harusnya Pansel tidak memilihnya,” ujar Lola, Rabu (26/6).

 

Potensi konflik kepentingan, lanjut Lola, bukan hanya calon yang berasal dari Polri saja, tapi juga dari institusi penegak hukum yang lain hingga calon yang berasal dari partai politik. Untuk itu, para calon tersebut, sebelum mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK harus terlebih dahulu mundur atau pensiun dini dari jabatannya di institusi awal.

 

Hal lain yang disoroti Lola, pentingnya kemampuan manajerial bagi calon pimpinan KPK. Di sisi lain, calon juga harus mampu dalam menangani perkara korupsi dan berani menolak berbagai bentuk pelemahan. “Itu penting harus dimiliki pimpinan KPK selanjutnya. Ini patut dipertimbangkan dan dipenuhi pansel juga untuk memilih calon pimpinan KPK juga,” ujarnya.

 

Hal serupa juga diutarakan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti. Menurutnya, meski tak diatur secara rinci mengenai keharusan komisioner KPK diisi dari unsur institusi penegak hukum, namun alasan mundur dari jabatan merupakan hal yang masuk akal.

 

Apalagi, alasan berdirinya lembaga KPK lantaran lembaga penegak hukum yang lain tidak mampu dalam memberantas korupsi, maka diperlukan cara luar biasa dalam penanganan kasus yang masuk extra ordinary crime tersebut. Akhirnya, saat itu disepakati dibutuhkan penanganan perkara korupsi satu atap.

Tags:

Berita Terkait