Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi
Sengketa Pilpres 2019:

Bukti Tak Valid, MK Tolak 'Gugatan' Prabowo-Sandi

Karena seluruh dalil permohonan Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi di ruang sidang MK, Kamis (27/6) malam. Foto: RES
Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi di ruang sidang MK, Kamis (27/6) malam. Foto: RES

Akhirnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Dalam putusannya, Mahkamah menyimpulkan semua dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya karena bukti-bukti yang diajukan Pemohon tidak valid (sah) dan tidak berdasar.  

 

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK nomor No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di ruang sidang MK, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK membacakan putusan setebal 1.944 halaman ini sejak pukul 12.45 WIB hingga pukul 21.20 WIB dengan dua kali masa jeda. Baca Juga: Tiga Kemungkinan Putusan Sengketa Pilpres

 

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan dalil permohonan kecurangan pilpres (electoral fraud) yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Diantaranya dugaan kecurangan oleh Paslon 01 yakni penyalahgunaaan APBN dan program pemerintah; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan BIN; penghitungan perolehan suara versi Pemohon; TPS siluman; Situng KPU; DPT siluman, status anak usaha BUMN.       

 

Hakim Konstitusi Aswanto menuturkan Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ketidaknetralan aparat Polri yang didalilkan Pemohon. "Mahkamah mempertimbangkan setelah memeriksa bukti-bukti Pemohon, baik bukti surat, tulisan, video, saksi Rahmansyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh Pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," ujar Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan.

 

Aswanto menyebutkan salah satunya bukti video yang diberikan tim BPN, setelah diperiksa secara saksama, tidak membuktikan adanya tindakan tidak netral aparat menggalang dukungan untuk paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. "Ternyata isinya berupa permintaan atau tepatnya imbauan presiden kepada jajaran Polri dan TNI mensosialisasikan program-program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Aswanto.

 

“Bukti tertulis yang diajukan Pemohon tentang informasi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung paslon 01 hingga ke desa-desa, hanya bukti berupa fotokopi berita daring yang tidak dapat dijadikan bukti tanpa didukung oleh bukti lain.”

 

Soal dugaan penggalangan dukungan kepada paslon 01 atas pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut Jawa Barat, Aswanto menerangkan dalam persidangan Bawaslu telah menerangkan hal itu tidak dapat dijadikan sebagai temuan, karena tidak memenuhi syarat formal dan materil. Saksi Pemohon yaitu Rahmadsyah dalam persidangan juga tidak jelas menerangkan bentuk ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara Sumatera Utara.

Tags:

Berita Terkait