Foto

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Terkait Sengketa Pilpres 2019

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (27/6).
Dalam putusannya, Mahkamah menyimpulkan semua dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya karena bukti-bukti Pemohon yang diajukan tidak valid (sah) dan tidak berdasar.
Usai putusan dibacakan, beragam ekspresi ditunjukkan para penasihat hukum, baik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (27/6).
Dalam putusannya, Mahkamah menyimpulkan semua dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya karena bukti-bukti Pemohon yang diajukan tidak valid (sah) dan tidak berdasar.
Usai putusan dibacakan, beragam ekspresi ditunjukkan para penasihat hukum, baik Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang