Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia
Berita

Skandal Laporan Keuangan, OJK Jatuhkan Sanksi untuk Garuda Indonesia

Selain Garuda Indonesia selaku emiten, sanksi juga dijatuhkan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok HOL/SGP
Foto: Dok HOL/SGP

Kisruh laporan keuangan Tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya menemukan titik akhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia terkait kasus skandal laporan keuangan tersebut. OJK menyebut laporan keuangan Garuda Indonesia itu tidak sesuai dengan standar laporan keuangan, dan melanggar beberapa peraturan yang ada.

 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan OJK bersama dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Bursa Efek Indonesia, dan beberapa pihak terkait lainnya, terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia per 31 Desember 2018, OJK menjatuhkan tiga sanksi sekaligus. Tiga sanksi tersebut diberikan kepada tiga pihak yang berbeda.

 

“Sanksi bisa dibagi tiga ya, pertama terhadap emiten Garuda, kedua direksi, dna ketiga adalah kepada direksi dan komisaris secara kolektif,” kata Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, Jumat (28/6).

 

Pertama, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Kedua, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.I tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

 

Dan ketiga, mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda Indonesia periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten tau Perusahaan Publik.

 

Selain tiga sanksi di atas, OJK juga memberikan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kebali LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi atas pelanggaran Pasal 69 UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait