Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya
Berita

Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya

Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam Perpres.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

 

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, dalam Perpres ini disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi.

 

Setidaknya terdapat dua jabatan fungsional TNI, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama. Sementara jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil dan pemula. Seluruh tugas, pokok dan fungsi masing-masing jabatan dijelaskan dalam Perpres.

 

Perpres ini menyebutkan, yang dimaksud ahli utama adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utama bersifat strategis global, strategis regional, dan/atau strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesionalisme tingkat tinggi. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli utama berpangkat paling rendah Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama TNI dan berpangkat paling tinggi Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda TNI.

 

Sedangkan yang dimaksud ahli madya adalah jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi. “Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli madya berpangkat paling rendah Letnan Kolonel dan berpangkat paling tinggi Kolonel,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres ini.

 

Adapun ahli muda merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli muda berpangkat paling rendah Mayor dan berpangkat paling tinggi Letnan Kolonel.

 

Untuk ahli pertama sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional, yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar. Prajurit TNI yang menduduki jabatan ahli pertama berpangkat paling rendah Kapten dan berpangkat paling tinggi Mayor.

Tags:

Berita Terkait