DPR dan Pemerintah Sepakat Rampungkan RUU Pemasyarakatan
Berita

DPR dan Pemerintah Sepakat Rampungkan RUU Pemasyarakatan

RUU Pemasyarakatan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat terkait konsep tujuan pemidanaan dan pemasyarakatan, sehingga tidak ada kebutuhan untuk membahas lebih jauh materi materi RUU tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Revisi UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dengan waktu yang tersisa. DPR melalui Komisi III sudah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemasyarakatan kepada pemerintah berjumlah 192 DIM.   

 

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengaku secara resmi sudah menyerahkan 192 DIM kepada pemerintah. Rinciannya, 43 DIM bersifat tetap dengan catatan; 53 DIM bersifat redaksional pasal-pasal yang perlu diperbaiki dalam draf RUU Pemasyarakatan; 9 DIM meminta penjelasan; 109 DIM substansi; dan 50 DIM substansi baru.

 

“DIM dengan catatan, nantinya bakal dibahas bersama pemerintah dalam rapat Panja RUU Pemasyarakatan. DIM yang telah dinyatakan tetap Komisi III setujui. Yang bersifat redaksional dan catatan substansi terbaru bakal diarahkan pembahasannya dalam rapat Panja,” kata Aziz.  

 

Politisi Partai Golkar ini berharap RUU Pemasyarakatan dapat dirampungkan pada masa DPR periode 2014-2019. Meski waktu tersisa hanya tiga bulan dipotong masa reses, Aziz mengaku tetap optimis. Harapan Aziz merampungkan RUU Pemasyarakatan dengan waktu terbatas senada dengan harapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

 

Yasonna mengatakan sejumlah DIM yang berasal Komisi III membuat pihaknya harus bergerak cepat. Bersama jajarannya dan para ahli, kata Yasonna, Kemenkumham bakal mengkaji semua DIM terkait segala persoalan mengenai pengelolaan lembaga pemasyakatan (lapas).

 

“Kita bakal membaca dengan seksama DIM RUU Pemasyarakatan dari Komisi III ini. Setelah itu, timnya bakal menyempurnakan draf RUU tersebut,” kata Yasonna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (27/6/2019). Baca Juga: Revisi UU Pemasyarakatan, Upaya Menonjolkan “Kemolekan” Rupbasan

 

Pihaknya berkomitmen untuk dapat segera merampungkan pembahasan RUU Pemasyarakatan tersebut terutama di tingkat internal pemerintah terlebih dulu. Selanjutnya, akan dilaksanakan rapat konsinyering bersama Panja RUU Pemasyarakatan di DPR.

Tags:

Berita Terkait