Tips Mengurus Perizinan Usaha Lewat OSS
Berita

Tips Mengurus Perizinan Usaha Lewat OSS

Pelaku usaha yang menggunakan OSS perlu memahami tahapan dan persyaratan ini.

Oleh:
Hamalatur Qurani
Bacaan 2 Menit
Diskusi EASYBIZ tentang OSS di Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Mala
Diskusi EASYBIZ tentang OSS di Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Mala

Tergolong kebijakan baru, Pemerintah masih terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem Online Single Submission (OSS) sejak awal diterbitkannya melalui PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS). Hingga kini, bahkan pembaharuan semakin banyak dilakukan untuk mempermudah prosedur pendirian perseroan terbatas (PT) dan proses perizinan berusaha, khususnya untuk wilayah Jakarta. Kendati demikian, kendala dalam mengakses sistem masih saja ditemukan.

Apasaja jenis pembaharuan dalam proses pengurusan izin pasca berlakunya sistem OSS ini? Data pada Kementerian manasaja yang telah terintegrasi dengan sistem OSS? Keluhan apa saja yang biasa dialami pelaku usaha dalam mengakses sistem dan bagaimana jalan keluarnya?

Dalam paparannya pada sebuah diskusi yang diselenggarakan Easybiz di Jakarta, Kamis (27/6), notaris/PPAT Nurlisa Ukemenjelaskan bahwa untuk pelaku usaha non-perseorangan, sebelum masuk pada pengurusan izin melalui OSS, penting terlebih dahulu mengurus SK Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha melalui SABH/SABU pada Kementerian Hukum dan HAM. Awalnya, memang hanya badan hukum seperti PT saja yang perolehan SK pendiriannya di Kemenkumham, Badan Usaha lain seperti CV, Firma dan Persekutuan perdata perlu melalui pengukuhan di Pengadilan.

(Baca juga: Penyesuaian Aktivitas Manajemen Pelayanan PTSP Pasca Hadirnya OSS).

Namun sejak lahirnya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, maka Badan Usaha harus didaftarkan melalui SABU kepada Menteri Hukum dan HAM, tak lagi lewat Pengadilan. Pendaftaran SK Pendirian BH maupun BU ini, diawali dengan pengajuan nama perusahaan, input data lainnya seperti NPWP pemegang saham serta NPWP Direksi dan Komisaris (semuanya harus valid), alamat, dan penentuan bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). “Input data ke SABH/SABU ini dilakukan oleh notaris,” jelasnya.

Pengisian data oleh notaris itu, katanya, harus dipastikan tidak salah, mengingat data yang ada pada SABU/SABH sudah langsung terintegrasi dengan sistem OSS. Lahirnya Perka BPS No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015 (KBLI 2017), potensial memunculkan masalah dalam proses input data pemilihan KBLI. Lembaga OSS ketika diluncurkan langsung menyesuaikan dengan KBLI 2017. Sementara penyesuaian KBLI 2017 pada SABH baru berlaku efektif pada pertengahan 2018, sebelumnya masih merujuk KBLI 2015.

“Perbedaan itu akhirnya mengakibatkan berbedanya bidang usaha sebenarnya dengan bidang usaha yang tertera pada sistem OSS. Akibatnya notaris banyak dikomplain pelaku usaha ketika itu,” jelas Nurlisa Uke saat memaparkan materi dalam diskusi bertajuk Strategi Izin Usaha Melalui Sistem OSS: Memahami Aturan & Teknis Pengisian yang diselenggarakan oleh Easybiz.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Easybiz, Leo Faraytody menjelaskan setelah memperoleh SK pendirian BH/BU melalui SABH/SABU, pelaku usaha bisa melanjutkan proses perolehan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai TDP melalui sistem OSS. Bagi perusahaan yang TDP, izin usaha atau izin operasionalnya masih berlaku setelah berlakunya sistem OSS, maka TDP itu akan tetap berlaku sampai masa berakhirnya. Misalnya, TDP berlaku sampai tahun 2022 maka tidak diwajibkan untuk memperoleh NIB.

Tags:

Berita Terkait