Begini Penjelasan Hukum Rumah-Rumah di Atap Gedung Jakarta
Berita

Begini Penjelasan Hukum Rumah-Rumah di Atap Gedung Jakarta

​​​​​​​Unit rumah susun untuk hunian dan bukan hunian diatur dengan UU Rumah Susun.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: Twitter @Info Jakarta
Ilustrasi. Foto: Twitter @Info Jakarta

Rumah-rumah yang dibangun di atap gedung memiliki legalitas asalkan memenuhi berbagai ketentuan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun). Ahli hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Suparjo bahkan menyebutnya sebagai solusi kreatif. “Menurut saya ini optimalisasi ruang di atas tanah,” ujarnya saat kepada hukumonline Senin Rabu (1/7).

 

Informasi mengenai rumah-rumah di atap gedung Pusat Perbelanjaan Thamrin City, Jakarta Pusat menarik perhatian belakangan ini. Berbagai foto yang beredar menunjukkan kawasan semacam komplek perumahan dilengkapi berbagai fasilitas seperti jalan kendaraan, taman, hingga tempat olahraga.

 

“Asumsinya menggunakan UU Rumah Susun, legalitasnya sudah ditetapkan di awal,” Suparjo melanjutkan penjelasannya. Suparjo mengatakan, bahwa ia sendiri belum memiliki data lengkap soal status rumah-rumah di atap gedung tersebut.

 

Hanya saja, penggunaan lahan di gedung bangunan untuk tempat hunian sah berdasarkan UU Rumah Susun. Selama syarat-syarat sebagai rumah susun terpenuhi, tidak ada larangan menggunakan atap gedung untuk kawasan hunian.

 

Hal yang sama diungkapkan oleh notaris Aulia Taufani. “Selama memenuhi ketentuan UU Rumah Susun dan juga UU Bangunan Gedung, nggak jadi persoalan,” kata Aulia saat dihubungi hukumonline secara terpisah.

 

Menurutnya, setiap bangunan gedung akan tunduk pada UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung). Namun, bangunan gedung yang dibagi dalam satuan-satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, maka akan tunduk pula pada UU Rumah Susun.

 

Saparjo menjelaskan bahwa suatu bangunan gedung bisa menggabungkan penggunaan tempat hunian dengan pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk bentuknya, UU Rumah Susun tidak melarang model rumah susun seperti kawasan perumahan di atap gedung. “Memungkinkan, berkaitan optimalisasi penggunaan tanah dan ruang, justru menarik ada ide kreatif seperti itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait