Sinergi dan Koordinasi Berujung Supervisi
OTT Oknum Jaksa:

Sinergi dan Koordinasi Berujung Supervisi

Pelimpahan perkara OTT Jaksa Kejati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah). Foto: RES

Sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani suatu tindak pidana memang sangat diperlukan, sebab selain bisa menjaga baik hubungan antar lembaga, sinergi terkadang diperlukan untuk memudahkan mengungkap perkara. Dalam kasus tindak pidana korupsi misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang kerap melibatkan lembaga lain untuk mendukung kinerjanya.

 

Contoh mudah apabila melakukan penggeledahan, penyidik KPK kerap kali meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pengawalan. Begitu juga bila melakukan pemeriksaan saksi di daerah, KPK seringkali meminjam kantor kepolisian untuk menggali keterangan para saksi yang dipanggil untuk melengkapi berkas perkara.

 

Sama halnya dengan kejaksaan, KPK juga sering kali melakukan sinergi dengan melakukan supervisi atau memfasilitasi dalam kasus tindak pidana korupsi. Seperti pada perkara korupsi dana Perusahaan daerah Konawe Selatan Tahun Anggaran 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat. Kasus ini sudah disupervisi sejak 2018 lalu.

 

Tetapi sinergitas antar lembaga ini jangan juga salah kaprah. Seperti yang terjadi dalam dugaan korupsi yang melibatkan jaksa pada Kejati DKI Jakarta. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan S Maringka, terang-terangan meminta KPK untuk memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk menangani pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Agus merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

 

Menurut Jan, hal ini bagian dari sinergitas antarlembaga dalam penanganan kasus korupsi. “Berikanlah kesempatan kepada kami untuk mengajukan melakukan sinergitas dalam penanganan perkara. Tadi sudah disampaikan beberapa tersangka, dan kemudian yang dikatakan kemarin OTT berikut dan dan barang buktinya akan diserahkan kepada kami termasuk dengan pihak-pihak terkait lain untuk dilakukan penangananan perkara selanjutnya," kata Jan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

 

Sementara Laode M Syarif mengaku yakin Kejaksaan Agung akan memproses secara profesional dua jaksa yang ikut terjaring tangkap tangan yaitu Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas. Bahkan pihaknya telah memberikan sebagian barang bukti kepada kejaksaan.

 

“Jadi suudzon boleh, tapi kita juga boleh berprasangka baik kan? Jadi saya yakin kejaksaan akan sangat bersungguh-sungguh, untuk itu sebenarnya tim korsup juga sudah kita libatkan sekarang bahkan barang bukti yang kita miliki kita serahkan kesana (Kejaksaan),” ujar Syarif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait