Pemerintah Dituntut Serius Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Berita

Pemerintah Dituntut Serius Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Salah satu upaya yang bisa dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas terutama bagi perusahaan yang melanggar dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES

Kebakaran hutan dan lahan menjadi persoalan yang kerap dihadapi pemerintah setiap tahun, terutama di musim kemarau. Dampak asap kebakaran ini tak hanya dirasakan masyarakat Indonesia, tapi juga negara tetangga. Setelah kasus kebakaran lahan dan hutan di sejumlah daerah tahun 2015, pemerintah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengantisipasi persoalan serupa. Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) No.1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

 

Perpres ini diterbitkan dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan. Ada 7 provinsi prioritas restorasi gambut yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

 

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Teguh Surya mencatat sebagian lahan dan hutan yang terbakar merupakan wilayah gambut. Bahkan tahun 2019 tercatat sedikitnya 354 titik panas di sejumlah daerah dan 202 diantaranya berada di kubah gambut. Ironisnya, mayoritas daerah yang terdapat titik panas itu merupakan lokasi yang sama ketika kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015. Menurut Teguh, fakta ini mengindikasikan belum optimalnya restorasi lahan gambut dan lemahnya pengawasan.

 

Teguh mencatat saat ini ada 197 titik panas di lahan konsesi milik 8 perusahaan yang beroperasi di provinsi Riau. Mengacu UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Teguh mengingatkan ada konsep tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi perusahaan yang melakukan pencemaran atau perusakan terhadap lingkungan hidup.

 

“Presiden Joko Widodo harus melakukan penegakan dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup,” kata Teguh dalam diskusi di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Baca Juga: LBH Jakarta Berencana Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara

 

Dia berpendapat tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengurangi upaya mitigasi (pencegahan) guna mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, informasi, instrumen hukum, dan infrastruktur yang ada saat ini sudah cukup memadai sebagai modal pemerintah melakukan tindakan yang tegas di bidang perlindungan lingkungan hidup.

 

Guru Besar Bidang Perlindungan Hutan IPB, Bambang Hero Saharjo, melihat kebakaran hutan dan lahan saat ini terjadi sedikitnya di 12 kabupaten dan kota di provinsi Riau, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Bahkan pemerintah telah melakukan upaya hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran karena membakar lahan konsesinya seperti sebuah perusahaan di Sulawesi Tenggara yang membakar sekitar seribu hektar lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Tags:

Berita Terkait