Tiga Majelis Panel yang Adili Sengketa Pemilu Legislatif
Berita

Tiga Majelis Panel yang Adili Sengketa Pemilu Legislatif

Dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR/DPRD/DPD (legislatif) 2019 pada Selasa 9 Juli hingga Jum’at 12 Juli 2019 terhadap 260 permohonan/perkara. Dari 260 permohonan itu akan diperiksa dan diadli oleh tiga majelis panel MK yang sudah ditentukan.     

 

Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono Suroso mengatakan Mahakamah telah menetapkan tiga Majelis Panel MK yang akan memeriksa perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019. "Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Majelis Panel yang masing-masing terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Rabu (7/3/2019) seperti dikutip dari Antara.

 

Majelis Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Majelis Panel II diketuai oleh Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Untuk Majelis Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

 

"Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7). Untuk pemanggilan sidang pemeriksaan pendahuluan ini telah disampaikan kepada para pihak pada Selasa (2/7)," tegasnya. Baca Juga: 260 Perkara Diregistrasi, Sidang Awal Sengketa Pileg 9 Juli di MK

 

Seperti diketahui, Pemilu Legislatif 2019 diikuti 16 partai politik (parpol) nasional dan beberapa parpol lokal di Aceh dengan ribuan caleg DPR/DPRD dan DPD. Pada sengketa  hasil Pemilu Legislatif 2014, terdapat 903 perkara PHPU diajukan 14 parpol dan partai lokal dan 34 perkara PHPU diajukan perseorangan calon anggota DPD.

 

Fajar menjelaskan alasan MK hanya meregistrasi 260 dari 340 permohonan karena ada penggabungan beberapa permohonan yang diajukan parpol yang sama di satu provinsi menjadi satu perkara. Seperti di Sumatera Utara, Partai A mengajukan permohonan hingga tiga kali, menerima akta permohonan perkara pemilu (APPP) juga tiga kali. Jadi, ketika diregistrasi permohonan Partai A tersebut digabung menjadi satu perkara.

 

“Dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari 6 provinsi,” kata Fajar.

Tags:

Berita Terkait