Lagi, Ketika Napi di Luar Tahanan
Berita

Lagi, Ketika Napi di Luar Tahanan

Beda pandangan Ombudsman dan KPK.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK bangun Rutan khusus pelaku tindak pidana korupsi. Foto: SGP
KPK bangun Rutan khusus pelaku tindak pidana korupsi. Foto: SGP

Ombudsman Republik Indonesia kembali mengkritik pelayanan dan pengamanan tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, Ombudsman melansir hasil sidak ke rutan yang ada di gedung KPK. Kali ini, Ombudsman merilis hasil pemantauan terhadap pengamanan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, ketika berobat ke salah satu rumah sakit tidak jauh dari kantor Ombudsman di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

 

Ombudsman menduga ada maladministrasi terkait dengan pengawalan terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang sedang menjalani masa tahanan di KPK. Idrus terseret kasus PLTU Riau-1. April lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Idrus sedang menjalani hukuman dimaksud.

 

Ombudsman Perwakilan Jakarta menemukan bukti bahwa Idrus berubat ke RS MMC tanpa memenuhi prosedur penahanan yang berlaku. Napi kasus korupsi itu memakai pakaian bebas tanpa rompi orange yang lazim digunakan tahanan KPK. Yang bersangkutan juga terekam kamera pengawas mempergunakan telepon genggam untuk menelepon.

 

Aktivitas Idrus di rumah sakit rupanya terpantau kamera pengawas. “Kami rekam pada pukul 12.39 WIB dan pukul 14.18 WIB,” ujar Teguh P Nugroho Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/06).

 

Sebagai bagian pengawasan terhadap institusi yang memberikan pelayanan publik dalam hal ini kepada tahanan, Teguh mengaku telah meminta konfirmasi atas hasil temuan pada pihak Rutan KPK pada tanggal 24 Juni 2019 dan pihak rumah sakit MMC pada tanggal 24 dan 26 Juni 2019. Pihak rutan KPK sendiri membenarkan ada izin berobat, tetapi tidak secara spesifik menetapkan rumah sakit mana yang harus dituju, karena penetapan Rumah Sakit ada pada pengadilan.

 

Selain itu Teguh menuturkan, pihak Rutan KPK juga menyampaikan keterangan bahwa Idrus kembali ke Rutan KPK pada pukul 16.00 WIB. Sementara keterangan dari rumah sakit MMC diketahui bahwa Idrus melakukan pendaftaran untuk berobat gigi pada pukul 8.30 WIB, tiba di lokasi pukul 11.30 WIB dan selesai pemeriksaan pukul 11.55 WIB, serta melakukan pembayaran pada pukul 11.58 WIB. “Setelah itu tidak ada layanan medis lanjutan yang diberikan kepada IM,” pungkasnya.

 

Selain keterangan tersebut pihak Rutan KPK juga menyampaikan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan keterangan pihak Rutan diperoleh keterangan bahwa saat seorang tahanan keluar dari Rutan harus dilakukan pemborgolan, memakai rompi oranye dan tidak diperkenankan mempergunakan telepon genggam.

Tags:

Berita Terkait