Kejaksaan Copot Jabatan Tiga Jaksa yang Tersangkut Kasus di KPK
Berita

Kejaksaan Copot Jabatan Tiga Jaksa yang Tersangkut Kasus di KPK

KPK apresiasi langkah Kejaksaan ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung RI. Foto: SGP
Kejaksaan Agung RI. Foto: SGP

Kejaksaan Agung RI melakukan tindakan tegas terhadap para jaksa yang diduga terlibat kasus korupsi baik itu telah berstatus tersangka, maupun saksi dalam perkara suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kejaksaan mencopot Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto dari jabatannya. Agus diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima uang suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico melalui kuasa hukumnya Alfin Suherman. 

 

"Kita telah melakukan pemberhentian sementara terhadap jaksa AW (Agus Winoto), yang jadi tersangka di dalam perkara di KPK," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (3/7).

 

Sanksi tegas juga diberikan kepada dua oknum jaksa lainnya Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain. Hal yang sama juga dilakukan kepada Yadi yang harus kehilangan jabatan sebagai Kepala Subseksi penuntutan. 

 

"Kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu. Untuk itu, proses pemeriksaan selanjutnya akan segera diserahkan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus Winoto) akan dilakukan oleh pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta," terang Jan. 

 

Jan mengatakan, pencopotan ini dilakukan karena ada indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dikakukan oknum jaksa tersebut. Untuk mempermudah proses pemeriksaan secara internal, pihaknya mencopot jabatan terhadap kedua pejabat di Kejati DKI Jakarta ini.

 

Penangkapan Yadi dilakukan di kantor Kejati DKI pada Jumat sore, 28 Juni 2019. Dari sana, tim menyita uang Sin$8.100 yang belum jelas sumbernya. Sebelum ditangkap, ia juga diduga telah menerima duit Rp200 juta dari pengacara bernama Alfin Suherman dan pengusaha, Sendy Perico untuk mengakali tuntutan jaksa dalam kasus penipuan yang diadili di Pengadilan Jakarta Barat.

Tags:

Berita Terkait