Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Kementerian-Lembaga
Berita

Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Kementerian-Lembaga

Karena penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga diatur terpisah melalui Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang terbatas hanya 10 kementerian/lembaga. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 untuk mengatasi penumpukan perwira TNI.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menegaskan pengaturan jabatan fungsional TNI dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan ditempatkan di kementerian atau lembaga, melainkan ditempatkan di internal TNI dan tidak menduduki jabatan struktural.

 

"Tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser TNI/Polri masuk ke ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan. Tidak ada wacana itu," kata Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/7/2019) seperti dikutip Antara.

 

Mantan Wakil Kepala Polri itu melanjutkan jabatan fungsional TNI tersebut dibutuhkan sesuai keahlian, seperti tim analisis dan tenaga ahli sesuai dengan latar belakang keilmuan/keahlian yang dimiliki. "Karena memang yang namanya dinamika, perkembangan situasi, kebutuhan, tantangan global, perlu tenaga ahli, tenaga teknis di bidang yang lebih spesifik," ujarnya.

 

Syafruddin mengharapkan masyarakat tidak salah memahami isi Perpres Nomor 37 Tahun 2019 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu. Dia menerangkan penempatan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga diatur terpisah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Baca Juga: Perpres Jabatan Fungsional TNI Terbit, Begini Isinya

 

Misalnya, Pasal 47 ayat (2) UU TNI disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara; sekretaris militer presiden; intelijen negara (BIN); sandi negara (LSN).  Selain itu, lembaga pertahanan nasional (Lemhamnas); dewan ketahanan nasional; search and rescue (SAR) nasional; narkotika nasional (BNN), dan mahkamah agung (MA).

 

Penempatan itu pun berdasarkan permintaan pimpinan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintahan nondepartemen (kementerian) serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen tersebut.

 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerangkan jabatan fungsional TNI diisi oleh perwira yang memiliki keahlian dan keterampilan untuk mengakselerasi unit kerja/organisasi sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2019. "Kalau di fungsional siapa saja bisa disitu karena yang diperlukan adalah keahliannya, fungsinya menduduki jabatan itu memberi akselerasi terhadap organisasi atau tidak," ujarnya di Jakarta.

Tags:

Berita Terkait