Kasus BLBI, KPK Dalami Surat Keputusan Dorodjatun Saat Jadi Ketua KKSK
Berita

Kasus BLBI, KPK Dalami Surat Keputusan Dorodjatun Saat Jadi Ketua KKSK

Dorodjatun enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Dorodjatun Kuntjoro-Jakti memenuhi panggilan sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Ia diperiksa untuk tersangka Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). 

 

Mantan Menko Perekonomian ini diperiksa mulai pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 11.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Dorodjatun enggan berbicara banyak. "Tanya KPK saja," ujarnya. 

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mendalami pengetahuan Dorodjatun pada saat menjabat Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2001-2004. "Di antaranya surat-surat yang dterbitkan KKSK saat itu," terang Febri. 

 

Dalam surat dakwaan mantan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, nama Dorodjatun turut disebut melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. 

 

Terkait surat keputusan KKSK yang disinggung Febri, dalam dakwaan ini memang diterangkan selaku Ketua KKSK pada 13 Mei 2002, Dorodjatun menetapkan keputusan yang di antaranya mempercepat proses penanganan aset AMK (Aset Manajemen Kredit). Kemudian dalam rangka meningkatkan tingkat pengembalian BPPN, seluruh portofolio aset AMK yang masih dalam penanganan litigasi, tetapi belum masuk proses pengadilan wajib diserahkan kepada program penjualan aset AMK.

 

Pada 7 Oktober 2002, Dorodjatun kembali mengeluarkan penetapan yang memutuskan mengenai Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) milik Sjamsul Nursalim. Pertama, kewajiban Sjamsul untuk melakukan pembayaran dimuka sebesar Rp1 triliun. Sjamsul diminta untuk segera menyelesaikan kekurangan pembayaran kewajiban sebesar Rp428 miliar.

 

Selain itu Sjamsul juga diminta untuk segera melakukan penyempurnaan pengalihan aset yang telah diperjanjikan sesuai MSAA. Dan ketiga BPPN diminta untuk melaporkan rincian lebih lanjut mengenai PKPS Sjamsul termasuk pelaksanaan Financial Due Diligance (FDD) dan penyelesaian permasalahan PT Dipasena Citra Darmadja (DCD), perusahaan yang dipegang Sjamsul.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait