Pendaftaran Pengambilan Sumpah Advokat Periode Juli dan Agustus 2019 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia Dibuka!
Berita

Pendaftaran Pengambilan Sumpah Advokat Periode Juli dan Agustus 2019 di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia Dibuka!

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Pengambilan Sumpah Advokat Periode Juli dan Agustus 2019  di Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia Dibuka!
Hukumonline

Ribuan sarjana hukum lulus ujian profesi advokat setiap tahunnya. Selanjutnya mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, tak ada ketentuan pasti untuk memprediksi waktu diselenggarakannya ujian profesi, pengangkatan, dan pengambilan sumpah advokat.

 

Nah, ada kabar baik bagi Anda yang sudah lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat, tetapi belum kunjung dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat. Pada Juli hingga Agustus 2019, akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di 30 Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

 

Hal yang menarik, biaya sumpah dapat dilakukan setelah tanggal sumpah keluar dari Pengadilan Tinggi. Anda hanya perlu melakukan transfer ke nomor rekening Bank BJB 111 222 333 44 55 a.n. DPN PPKHI. Pembayaran juga bisa melalui ATM Bank mana pun dengan kode Bank 110. Perlu diingat, tanda resi transfer yang asli harus ada.

 

Hukumonline.com

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat Negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Tags:

Berita Terkait