​​​​​​​Pentingnya Memahami Teknik Penyusunan Corporate Debt Restructuring Agreement bagi Legal Counsel
Info Hukumonline

​​​​​​​Pentingnya Memahami Teknik Penyusunan Corporate Debt Restructuring Agreement bagi Legal Counsel

​​​​​​​Pemahaman ini penting agar kedua belah pihak mendapatkan jalan tengah/alternatif adanya kredit macet itu sendiri sehingga perekonomian perusahaan berjalan dengan normal kembali bahkan dapat menghasilkan keuntungan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Pentingnya Memahami Teknik Penyusunan <i>Corporate Debt Restructuring Agreement</i> bagi Legal Counsel
Hukumonline

Pelaksanaan restrukturisasi utang perusahaan atau yang biasa juga disebut sebagai corporate debt restructuring ini dalam praktiknya tidak sederhana dan menyimpan implikasi. Sebagaimana diketahui implikasinya salah satunya pada anatomi penyusunan kontrak, relasinya dengan financing agreement, dan strategi negosiasinya. Sehingga, tak jarang pelaksanaan restrukturisasi utang perusahaan tidak kunjung mencapai kata sepakat dan tidak berhasil menjadi pemecah kebuntuan dari permasalahan kredit macet itu sendiri.

 

Atas dasar itu, debitor dan kreditor harus memahami betul poin-poin apa saja yang harus diperhatikan dalam teknik penyusunan kontrak restrukturisasi utang, teknik negosiasi, maupun risiko-risikonya dalam penggunaan corporate debt restructuring agreement. Pemahaman ini penting agar kedua belah pihak mendapatkan jalan tengah/alternatif adanya kredit macet itu sendiri sehingga perekonomian perusahaan berjalan dengan normal kembali bahkan dapat menghasilkan keuntungan.

 

Melihat hal tersebut, Hukumonline pada tanggal 18 Juli 2019 mendatang, mengadakan workshop “Memahami Karakteristik dan Aspek Hukum Corporate Debt Restructuring Agreement serta Teknik Penyusunannya” di Fraser Place, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan ini terbuka pendaftaran untuk siapapun yang berminat, terutama bagi pelaku usaha maupun in house counsel yang ingin mendalami terkait corporate debt restructuring agreement ini.

 

Jika Anda tertarik, silakan klik di sini, atau klik gambar di bawah ini:

 

Hukumonline.com

 

Restrukturisasi utang pada hakikatnya perlu dilakukan untuk mengatasi kredit bermasalah yang tengah dialami oleh perusahaan. Dari kacamata debitur, restrukturisasi utang merupakan suatu tindakan yang perlu diambil sebab perusahaan tidak memiliki lagi kemampuan atau kekuatan untuk memenuhi commitment-nya kepada kreditur.

 

Commitment yang dimaksud di mana debitur tidak dapat lagi memenuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dengan kreditur, sehingga mengakibatkan gagal bayar. Dan apabila perusahaan tidak melakukan restrukturisasi utangnya maka akan timbul wanprestasi yang dapat mengakibatkan masalah besar bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan.

 

Dengan kata lain, tujuan dari restrukturisasi utang perusahaan ini sejatinya adalah untuk melaksanakan transformasi (restruktur) utang secara tepat waktu serta teratur dengan maksud untuk meningkatkan keuntungan.

 

Dengan pemahaman yang baik, maka tujuan untuk meningkatkan keuntungan bagi kedua belah pihak baik kreditor maupun debitor dalam restrukturisasi utang perusahaan dengan bentuk perjanjian bisa tercapai. Namun, sebelum melaksanakan restrukturisasi utang perusahaan, sejumlah aspek perlu diketahui oleh in house legal counsel maupun pelaku usaha itu sendiri.

Tags:

Berita Terkait