Terima 384 Pendaftar, Ini Sejumlah Kriteria Harapan Pansel Capim KPK
Berita

Terima 384 Pendaftar, Ini Sejumlah Kriteria Harapan Pansel Capim KPK

384 pendaftar Capim KPK bakal menjalani seleksi administrasi, kompetensi, kesehatan, uji publik, dan atau wawancara.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan sebagai bagian fungsi penindakan KPK. Foto: RES
Penyidik KPK tengah menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan sebagai bagian fungsi penindakan KPK. Foto: RES

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah menutup pendaftaran secara langsung Capim KPK di Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (4/7/2019). Pansel telah menerima sekitar 384 orang yang mendaftarkan diri sebagai Capim KPK. Dengan jumlah itu, Pansel memutuskan tidak memperpanjang pendaftaran seperti yang pernah dilakukan pada seleksi Capim KPK pada 2015 lalu.        

 

"Sampai Kamis (4/7) pukul 23.59 WIB tadi malam, batas akhir pendaftatan via email jumlah pendaftar mencapai 384 orang," kata Anggota Pansel KPK Hendardi, di Jakarta, Jum’at (5/7/2019) seperti Antara. Baca Juga: ICW Minta Pansel Selektif Jaring Capim KPK

 

Selanjutnya, Pansel KPK akan mulai melakukan seleksi administrasi pada hari ini. Sedangkan hasil seleksi administratif bakal diumumkan pada 11 Juli mendatang. Setelah itu, kata Hendardi, Pansel KPK akan menggelar tahapan meminta pendapat atau masukan dari publik setelah seleksi uji kompetensi.  

 

Peserta yang lolos tahap uji publik ini berhak mengikuti seleksi selanjutnya yaitu tahap wawancara. Proses tersebut diproyeksikan berlangsung pada September. Setelah itu, Pansel akan mengeliminasi peserta menjadi 10 nama dan memberikannya kepada presiden untuk disaring.

 

Hendardi mengaku pihaknya belum melakukan verifikasi penggolongan profesi secara detail yang mendaftar sebagai Capim KPK. "Kami belum melakukan verifikasi dari profesi mana saja yang mendaftar sebagai Capim KPK," kata pria yang juga Ketua Setara Institute ini.

 

Berdasarkan informasi yang beredar dari sekitar 384 pendaftar itu berasal dari beragam profesi. Mulai profesi pengacara, dosen, pegawai swasta, pegawai BUMN, pengusaha, jaksa, hakim, 9 anggota Polri, 1 anggota TNI, auditor, hingga 3 komisioner dan 13 pegawai KPK.

 

Selanjutnya, Pansel KPK akan menyeleksi pendaftar calon pimpinan KPK dengan sejumlah kriteria kapabilitas yang mumpuni. Dalam arti, memiliki kombinasi kemampuan atau keahlian yang mendukung kerja-kerja KPK dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait