Pusat Bantuan Hukum PERADI Jakarta Pusat Siap Beri Layanan Gratis
Berita

Pusat Bantuan Hukum PERADI Jakarta Pusat Siap Beri Layanan Gratis

Jadwal piket layanan tiga kali dalam seminggu di Sekretariat DPC Peradi Jakarta Pusat, lantai 11 Gedung Sarinah.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pengurus PBH Peradi Jakarta Pusat berfoto bersama pimpinan Peradi usai pelantikan. Foto: NEE
Pengurus PBH Peradi Jakarta Pusat berfoto bersama pimpinan Peradi usai pelantikan. Foto: NEE

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Jakarta Pusat kepengurusan periode 2019-2022 resmi dilantik, Jumat (5/7) malam. Sardianto Tambunan dikukuhkan sebagai Ketua pertama PBH Peradi Jakarta Pusat. “Piket kami tiap Senin, Rabu, Jumat, mulai pukul sepuluh pagi sampai pukul tiga sore, di Sekretariat di Gedung Sarinah,” kata advokat yang biasa disapa Sardi ini kepada Hukumonline usai pelantikan.

 

Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan di Hotel Sahid, Jakarta Pusat. Acara ini dilaksanakan bersamaan dengan silaturahim halal bil halal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Pusat. Tampak ratusan advokat anggota DPC Peradi Jakarta Pusat menghadiri pelantikan.

 

PBH Peradi adalah salah satu program nasional para advokat Peradi untuk memperluas jangkauan akses keadilan khusus kalangan masyarakat tidak mampu. Unit kerja yang dibentuk pada lingkup kerja DPC Peradi tersebut berisi para advokat yang memiliki tugas tetap memberikan bantuan hukum gratis atas nama Peradi.

 

Sardi bersama para pengurus PBH Peradi Jakarta Pusat mengaku telah mempersiapkan sejumlah program untuk layanan gratis yang mereka sediakan. “Kami akan memberikan edukasi dan advokasi untuk masyarakat tidak mampu,” katanya. Ia mengatakan salah satu isu yang menjadi prioritas adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Para pengurus PBH Peradi Jakarta Pusat akan bertugas piket untuk melayani masyarakat tidak mampu pada waktu yang disebutkan Sardi. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyebarkan informasi seluas mungkin soal layanan jasa gratis yang mereka sediakan. Masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan tidak perlu khawatir dipungut biaya.

 

Baca:

 

Layanan gratis ini pun tidak hanya untuk masyarakat yang tinggal di Jakarta Pusat. Sardi mengatakan, bahwa PBH Peradi Jakarta Pusat siap menerima permohonan masyarakat tidak mampu dari berbagai wilayah tempat tinggal. “Boleh dari manapun, nanti kalau lokasinya memang di luar Jakarta akan kami distribusikan ke PBH wilayah terdekat,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait