Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum
Utama

Diminta Ungkap Beneficial Owner, Notaris Pertanyakan Perlindungan Hukum

Notaris berpotensi dipidana jika mengungkap data pengguna jasa.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi notaris; BAS
Ilustrasi notaris; BAS

Sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengeluarkan Permenkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

 

Di samping itu, Kemkumham akan mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi mereka yang tidak jujur ketika mengisi formulir pendaftaran perusahaan. Salah satu yang terancam terkena sanksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah notaris.

 

Merespons hal tersebut, notaris senior Aulia Taufani menyampaikan bahwa pada dasarnya kewajiban untuk pengungkapan Benefecial Ownership (BO) seharusnya dilakukan oleh pihak yang ingin memakai jasa notaris. Hal itu jelas diatur dalam padal 19 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pasal tersebut, lanjutnya, pengguna jasa yang melakukan transaksi dengan Pelapor (notaris) harus mengungkapkan data yang benar.

 

“Sebenarnya konsepnya tidak seperti itu ya, saya memang belum baca isinya (Permenkumham 15/2019), yang kita pahami dari Perpresnya sendiri tentang BO itu pengungkapan itu mestinya dilakukan oleh pihak yang mau bertemu notaris. Bahkan kalau mau lihat ini akarnya Pasal 19 atau pasal 20 UU TPPU. Jadi kewajiban mandatori itu ada di pengguna jasa, bukan Pelapor. Nah kewajiban Pelapor itu adalah pengenalan pengguna jasa, jadi di kita ‘kan tinggal melakukan rapat-rapat tentang SOP nya, prosedur pengenalan pengguna jasa,” katanya kepada hukumonline, Jumat (5/7).

 

Pasal 19:

  1. Setiap orang yang melakukan Transaksi dengan Pihak Pelapor wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan Dokumen pendukungnya.
  1. Dalam hal Transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut.

 

Dalam pelaksanan pembuatan akta, lanjutnya, terdapat proses pengenalan pengguna jasa yang diatur dalam Permenkumham No.9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Pada tahap ini, pengguna jasa wajib mengungkapkan data-data dan informasi yang benar dalam proses Question and Answer (QnA).

 

Menurut Aulia, jika sanksi yang dijatuhkan kepada notaris karena melanggar Permenkumham 9/2017 tersebut, maka hal itu masuk akal dan sejalan dengan UU Jabatan Notaris. Namun ia mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada notaris karena keberadaan BO yang sepenuhnya tak bisa dideteksi oleh notaris.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait