Dari Soal Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA Sampai Penipuan Online
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA Sampai Penipuan Online

Mengenai pembatasan wilayah notaris terkait pembuatan akta pendirian PT sampai masalah barang yang dijual mengandung cacat tersembunyi juga diulas.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Soal Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA Sampai Penipuan Online
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari hak atas tanah dan rumah tinggal WNA sampai soal penipuan online.

 

  1. Adakah Pembatasan Wilayah Notaris Terkait Pembuatan Akta Pendirian PT?

Wilayah kerja/wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Artinya, notaris tersebut berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh provinsi di tempat kedudukan notaris yang bersangkutan berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan ini.

 

  1. Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA

Memang benar bahwa orang asing (yang memiliki izin tinggal di Indonesia) dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai/hak sewa. Untuk hak pakai tanahnya paling luas 2000 meter persegi sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Penegakan Hukum Perdagangan Barang-barang 'KW'

Pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM yang akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akan tetapi, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang menjual barang palsu, tetap harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik merek atau pemegang lisensi.

 

Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Menjadikan Wilayah Permukiman sebagai Domisili PT

Untuk memanfaatan ruang dan wilayah, Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintahaan Kota memiliki acuannya masing-masing.

 

Contoh untuk Pemerintah Kabupaten Bogor, acuan yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2016-2036.

Tags:

Berita Terkait