Masa Kerja Tim Gabungan Kasus Novel Berakhir, Bagaimana Hasilnya?
Berita

Masa Kerja Tim Gabungan Kasus Novel Berakhir, Bagaimana Hasilnya?

Wadah Pegawai KPK mengharapkan ada hasil signifikan dan bukti kuat untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Para aktivis memberi dukungan kepada KPK dan meminta Presiden Jokowi turun tangan langsung dengan cara membentuk tim independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: RES
Para aktivis memberi dukungan kepada KPK dan meminta Presiden Jokowi turun tangan langsung dengan cara membentuk tim independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: RES

Tim Satuan Tugas (Satgas) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang bertugas mengungkap kasus penyerangan (penyiraman air keras) terhadap Novel Baswedan berakhir per 7 Juli 2019. Belum diketahui secara pasti hasil temuan Tim ini, terutama upaya menemukan pelakunya termasuk aktor intelektual atas peristiwa ini. Hal ini membuat sejumlah pihak berharap Tim segera dapat menemukan dan mengungkap pelakunya.

 

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan ada hasil signifikan dan bukti kuat yang ditemukan tim gabungan bentukan Kapolri untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan ini. "Telah berakhirnya, tugas tim pencari fakta yang dibentuk Kapolri, kami berharap ada hasil signifikan dan bukti kuat yang ditemukan tim yang antara lain terdiri atas pakar di bidangnya," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Senin (8/7/2019) seperti dikutip Antara.

 

Dia mengatakan jika sudah ada titik terang siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang hari ini sudah 818 hari belum terungkap, maka bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan diadili.

 

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, Kepolisian dalam Tim Satgas bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

 

Menurut dia, pegawai KPK dan rakyat Indonesia tentu menanti siapa pelaku baik di lapangan maupun jika ada aktor intelektualnya serta motif di belakangnya. "Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan bisa mengungkap teror-teror lain kepada pimpinan dan pegawai KPK lain, misalnya peletakan benda diduga bom di rumah Ketua KPK (Agus Rahardjo) dan pelemparan bom molotov di rumah Pak Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK)," kata Yudi.

 

Tim dianggap gagal

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan sejak awal telah disarankan agar pemerintah membentuk tim independen agar penanganan kasus penyiraman air keras ke wajah Novel dapat dilakukan lebih leluasa dan independen tanpa kegamangan atau tekanan, khususnya ketika memeriksa instansi atau personil Polri.

 

“Presiden Joko Widodo agar segera turun tangan membentuk tim independen agar bekerja secara transparan dan kredibel,” ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Hukumonline di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait