MA Luruskan Kekeliruan Persepsi Kasus Baiq Nuril
Utama

MA Luruskan Kekeliruan Persepsi Kasus Baiq Nuril

MA mempersilakan jika Baiq Nuril mengajukan amnesti atau grasi kepada Presiden Jokowi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto : ASH
Gedung MA. Foto : ASH

Polemik kasus Baiq Nuril kembali bergulir pasca Majelis MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK). Putusan PK bernomor 83 PK/Pid.Sus/2019 ini menyebutkan putusan kasasi MA yang dinilai mengandung kekhilafan/kekeliruan hakim yang nyata, tidak dapat dibenarkan.

 

Karenanya, putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta tetap berlaku. Dalam putusan kasasi, Baiq terbukti menyebarkan konten yang mengandung kesusilaan sudah tepat dan benar seperti diatur Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

“Dalam pertimbangannya, putusan judex jurist tersebut dianggap sudah tepat dan benar,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat memberi keterangan pers di Gedung MA Jakarta, Senin (8/7/2019).

 

Dalam putusan kasasi, Baiq Nuril dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril yang dianggapnya sebagai pelecehan seksual oleh atasannya itu. Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada Imam Mudawin selaku saksi dalam perkara ini.

 

Imam kemudian memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya hingga tersebar luas. “Terdakwa yang menyerahkan telepon seluler miliknya kepada orang lain, kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan kesusilaan yang tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK terdakwa ditolak," kata Andi.

 

Atas putusan PK itu, MA kembali dikritik oleh sebagian kalangan masyarakat. Bahkan, sejumlah pihak dan organisasi masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril ketimbang grasi. Sebab, syarat mendapatkan grasi sangat terbatas yakni bagi terdakwa yang divonis minimal dua tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Sedangkan pidana yang dijatuhkan kepada Baiq hanya 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

 

Meski begitu, MA mempersilakan Baiq mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi sebagai kepala negara sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) UUD Tahun 1945. Nantinya, Presiden sebelum memutuskan apakah grasi dikabulkan atau tidak, terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan atau pendapat MA. “Silakan saja ajukan grasi ke presiden, nanti MA juga akan mempertimbangkan,” kata Andi.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait