Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA
Utama

Potret Penjatuhan Sanksi Hakim di KY-MA

Dari 58 hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi sebagian besar tidak ditindaklanjuti MA. Namun, hingga Juni 2019, KY dan MA telah menggelar sidang MKH yang telah menjatuhkan sanksi sanksi berat terhadap 3 hakim terlapor.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)
Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi)

Pada periode Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan 58 hakim untuk dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi penjatuhan sanksi ini telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk pelaksanaan sanksinya baik berupa sanksi berat, sedang, dan ringan. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan semester I Tahun 2018 yang berjumlah 30 hakim.   

 

“58 hakim direkomendasikan ke MA untuk dijatuhi sanksi. MA baru menindaklanjuti usulan KY terhadap 3 hakim melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk penjatuhan sanksi berat,” ujar Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim Sukma Violetta di Gedung KY Jakarta, Senin (8/7/2019). Baca Juga: KY: Rekomendasi 42 Hakim Didominasi Sanksi Ringan

 

Sukma mengatakan banyaknya hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi menunjukkan KY tegas  menegakkan KEPPH untuk menjaga kemuliaan profesi hakim. Namun, KY menjamin pengawasan terhadap hakim tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Sebelum menjatuhkan sanksi, KY telah memeriksa berbagai pihak, seperti pelapor, saksi-saksi dilengkapi pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti detail sebelum memeriksa hakim terlapor dan memberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.

 

“Namun, pelaksanaan usulan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi sanksi KY ini karena ada tumpang tindih tugas pengawasan (KY dan Bawas MA),” tuturnya.

 

Misalnya, usulan sanksi terhadap 58 hakim, 25 hakim diantaranya sampai saat ini belum mendapat respon dari MA bagaimana pelaksanaan sanksi yang diusulkan tersebut. Terhadap usulan sanksi 8 hakim, MA memutuskan tidak dapat menindaklanjuti dengan alasan objek pemeriksaan masuk wilayah teknis yudisial. Sementara usulan sanksi 22 hakim masih dalam proses minutasi. Sisanya, 3 hakim telah dijatuhi sanksi berat melalui sidang MKH.  

 

Menurutnya, rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 58 hakim terlapor didominasi sanksi ringan yakni sebanyak 43 hakim terlapor. Rinciannya sanksi ringan, KY memberi teguran lisan terhadap 8 hakim; teguran tertulis terhadap 12 hakim; pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim.

 

Sanksi sedang, KY memberi sanksi terhadap 10 hakim terlapor. Rinciannya, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun terhadap 5 hakim; penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap 1 hakim; dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 4 hakim. Untuk sanksi berat, KY memberi sanksi pemberhentian dengan hormat terhadap 2 hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 3 hakim.

Tags:

Berita Terkait