DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK
Berita

DPR Tak Istimewakan Anggotanya yang Nyalon Anggota BPK

Apapun latar belakang calon sepanjang memiliki kemampuan (kompetensi) dan profesionalitas tinggi, dan concern terhadap peningkatan kualitas audit layak menempati kursi anggota BPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung BPK. Foto: Sgp
Gedung BPK. Foto: Sgp

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota BPK Komisi IX DPR telah menjaring 32 nama calon yang lulus seleksi administrasi dari 64 nama yang mendaftar. Selanjutnya, 32 nama tersebut diserahkan ke pimpinan DPR dan DPD. Lalu, 32 nama tersebut bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Namun, dari 32 nama itu, 10 nama diantaranya merupakan politisi.    

 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan sejumlah koleganya di DPR memiliki hak untuk maju dalam pencalonan anggota BPK. Sebab, tidak ada aturan melarang anggota dewan atau politisi menjadi calona anggota BPK. Yang pasti, kata dia, semua calon akan diperlakukan sama dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.

 

“Kita sesuai aturan dalam UU No.15 Tahun 2016 tentang BPK. Kalau isunya mengistimewakan sesama anggota DPR, nanti bisa dilihat hasil akhirnya seperti apa, siapa saja yang terpilih,” ujar Misbakhun kepada Hukumonline di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/7/2019). Baca Juga: Banyak Politisi Mendaftar Calon Anggota BPK

 

Seperti diketahui, dari 32 nama yang lulus seleksi administrasi, 10 nama diantaranya merupakan politisi yang sebagian besar merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Seperti, Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar (Partai Gerindra); Ahmadi Noor Supit, Ruslan Abdul Gani (Partai Golkar); Nurhayati Ali Assegaf (Partai Demokrat).

 

Kemudian, Akhmad Muqowam (Partai Persatuan Pembangunan); Tjatuf Sapto Edy (Partai Amanat Nasional); Daniel Lumban Tobing (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Dan Harry Azhar Aziz dan Achsanul Qosasih merupakan anggota BPK  (petahana) yang kembali mencalonkan diri dan lulus seleksi administrasi.  

 

Misbakhun meminta masyarakat tidak apriori terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Sebab, Komisi XI berjanji akan melakukan proses uji kelayakan secara terbuka dan objektif. “Kita menjamin objektivitas uji kelayakan dan kepatutan di komisinya nanti. Karena itu, semua masukan masyarakat melalui media amat diperlukan dan menjadi perhatian tim kecil (Pansel) di Komisi XI,” kata dia.

 

Dia menerangkan panitia seleksi di Komisi XI DPR merupakan tim kecil yang terdiri dari anggota Komisi XI dari semua fraksi partai yang memeriksa persyaratan administrasi termasuk penilaian makalah yang dijadikan bahan. Selanjutnya, pimpinan Komisi XI mengirimkan 32 nama calon ke DPD untuk meminta masukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait