Calon Anggota DPD Maluku Utara Minta Hitung Suara Ulang
Berita

Calon Anggota DPD Maluku Utara Minta Hitung Suara Ulang

Dalam pekan ini, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa PHPU 2019.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sejumlah perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019, Selasa (9/7/2019). Sidang pemeriksaan pendahuluan ini memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan untuk 5 provinsi yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Maluku Utara, dan Papua. Permohonan ini terdiri dari 64 permohonan sengketa PHPU DPR, DPRD Provinsi, dan DPD.

 

Pada Rabu (10/6) ini juga disidangkan untuk 9 provinsi yakni Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Selanjutnya, Kamis (11/6), MK menjadwalkan sidang untuk 9 provinsi yakni Sumatera Utara, Maluku, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur. 

 

Pada Jumat (12/6), MK menggelar sidang perdana untuk 11 provinsi yakni Jambi, Kalimantan Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bengkulu, Riau dan Kalimantan Selatan.

 

Seperti diketahui, MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU 2019 yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU DPR RI/DPRD, terdapat 249 perkara yang diajukan oleh partai politik dan 1 perkara diajukan masyarakat adat Papua. Baca Juga: Tiga Majelis Panel yang Adili Sengketa Pemilu Legislatif

 

MK menyidangkan sengketa PHPU 2019 ditangani tiga majelis panel berdasarkan provinsi dengan jumlah perkara secara proporsional. Panel I terdiri dari Hakim Konstitusi Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menangani 82 perkara DPR RI/DPRD dan 3 perkara DPD dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, NTT, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. 

 

Panel II yang terdiri dari Hakim Konstitusi Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul menangani 86 perkara DPR RI/DPRD dan 3 perkara DPD dari Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu. 

 

Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams menangani 82 perkara DPR RI/DPRD dan 4 perkara DPD dari Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait