Terdakwa SKL BLBI Lepas, Ketua MA: Itu Teknis Yudisial
Berita

Terdakwa SKL BLBI Lepas, Ketua MA: Itu Teknis Yudisial

Tentunya hakim sudah mempertimbangkan, mengambil keputusan seperti itu pasti sudah dengan pertimbangan yang matang.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali enggan berkomentar mengenai putusan kasasi yang melepaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Sebab, putusan yang membuat Syafruddin bisa menghirup udara bebas ini, merupakan wilayah teknis yudisial yang merupakan independensi majelis hakim agung.      

 

"Yang bersifat teknis (yudisial) itu, tidak boleh (dikomentari), itu adalah independensi hakim, saya tidak boleh mengomentari putusan hakim," kata Hatta Ali saat ditemui seusai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-73 di lapangan silang Monas Jakarta, Rabu (10/7/2019) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Syafruddin Divonis Lepas, Ketua Majelis Kasasi Dissenting

 

Pada Selasa (9/7) kemarin, majelis kasasi yang terdiri atas Salman Luthan selaku ketua majelis bersama Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin selaku anggota, mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam putusan kasasi bernomor 1555 K/PID.SUS/2019 tertanggal 9 Juli 2019 ini membatalkan dua putusan tingkat judex factie yang menghukum Syafruddin selama 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.      

 

Terdakwa Syafruddin dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatannya itu tidak merupakan suatu tindak pidana (korupsi). Dalam putusannya, Majelis juga memerintahkan Syafruddin dikeluarkan dari tahanan. Namun, putusan ini tidak bulat karena Hakim Agung Salman Luthan mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

 

Salman sependapat dengan putusan judex factie di tingkat banding yang menghukum Syafruddin selama 15 tahun penjara. Anggota Majelis Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan masuk dalam lingkup hukum perdata. Sedangkan, Anggota Majelis Mohamad Askin berpendapat perbuatan Terdakwa masuk dalam lingkup hukum administrasi (concurring opinion).  

 

"Tentunya hakim sudah mempertimbangkan, mengambil keputusan seperti itu pasti sudah dengan pertimbangan yang matang," ujar Hatta. Hatta pun tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai penilaian masyarakat atas rendahnya komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi.

 

Memang seorang hakim tidak boleh menilai putusan pengadilan baik itu putusan yang dijatuhkan oleh dirinya sendiri ataupun oleh rekan sejawatnya. Ini termuat dalam Point angka 3.2 ayat (6) SKB Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Pasal 7 ayat (3) huruf h Peraturan Bersama MA dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Tags:

Berita Terkait