Mengintip Memori Kasasi Terdakwa BLBI yang Diputus Lepas
Berita

Mengintip Memori Kasasi Terdakwa BLBI yang Diputus Lepas

Dalam memori kasasinya, Syafruddin melalui para kuasa hukumnya menyebut kasus ini ranah perdata atau administrasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Menyusun nota keberatan (eksepsi), nota pembelaan (pledoi), hingga memori banding ataupun kasasi hal lumrah bagi para advokat untuk membela kliennya. Walaupun memang harus diakui eksepsi, pledoi, ataupun memori banding, hingga kasasi yang disusun para penasehat hukum terdakwa suatu perkara pidana kurang menarik perhatian masyarakat. 

 

Tapi, apa jadinya jika salah satu hal tersebut justru berujung lepasnya seorang terdakwa dan menjadi pemberitaan di sejumlah media massa? Apalagi terdakwa itu terjerat kasus mega korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum. Ini pertama kali seorang terdakwa korupsi yang ditangani KPK lolos dari jerat hukum. 

 

Di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, eksepsi dan pledoi dari tim kuasa hukum Syafruddin, terdakwa kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SK BLBI) ini mentah di hadapan majelis hakim.   

 

Majelis menganggap Syafruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti serta Sjamsul dan Itjih Nursalim dan melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis selama 13 tahun dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. 

 

Syafruddin melalui penasehat hukumnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding diajukan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional ini dihukum lebih berat yakni dengan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.    

 

Tak puas, ia bersama penasihat hukumnya yang menamakan diri Tim Penasihat Hukum (TPH) Syafruddin Arsyad Tumenggung, para advokat yang memilih domisili hukum kantor di Menara Sudirman, lantai 9, Jakarta ini mengajukan dan melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  

 

Di luar dugaan, memori kasasi ini ternyata diadopsi majelis hakim agung yang mengadili dan memutus perkara kasasi ini. Putusan kasasi MA memang belum membeberkan secara rinci dan detail apa pertimbangan yang membuat Syafruddin dianggap tidak melakukan perbuatan pidana korupsi, sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Baca Juga: Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait