Regulasi TKDN Diharapkan Mampu Redam Banjir Produk Impor
Berita

Regulasi TKDN Diharapkan Mampu Redam Banjir Produk Impor

Berbagai barang-barang elektronik diwajibkan memiliki standar minimal penggunaan komponen kandungan dalam negeri.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Produk-produk elektronika seperti komputer, barang elektronik, peralatan listrik rumah tangga hingga komponen elektronik semakin masif digunakan masyarakat. Sayangnya, sebagian besar produk elektronika tersebut merupakan produk impor yang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) masih rendah.

 

Atas kondisi tersebut, berbagai regulasi penggunaan TKDN dikeluarkan agar penggunaan kandungan dalam negeri turut meningkat. Salah satu regulasi TKDN yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019. Regulasi ini rencananya berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun setelah diundangkan.

 

Beleid itu dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang alat maupun perangkat telekomunikasi termasuk perangkat yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Dengan demikian, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran perlu disesuaikan dan diganti.

 

perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20% adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting—Second Generation Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box. Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku.

 

"Kami optimistis, investasi di sektor industri elektronika akan semakin marak. Apalagi, peraturan tentang TKDN TV digital telah ditandatangani Menteri Kominfo. Dalam hal ini, Kemenperin segera membuat petunjuk teknisnya," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto di Jakarta, Rabu (10/7).

 

Menurut Janu, pihakya meyakini aturan tersebut mendorong pula pendalaman struktur industri elektronika di dalam negeri seiring terjadinya peningkatan investasi. “Pendalaman struktur industri televisi semakin kuat. Mudah-mudahan nanti industri LCD untuk smartphone bisa sekalian masuk ke Indonesia,” tuturnya.

 

Kemenperin mencatat, pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78 persen, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus 4,80 persen.

Tags:

Berita Terkait