RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Berita

RUU Penyadapan Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Karena tidak memangkas kewenangan KPK. Namun, RUU Penyadapan hanya mengatur prosedurnya lebih ketat agar tidak melanggar HAM.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi alur penyadapan. Foto : www.wahyu-winoto.com
Ilustrasi alur penyadapan. Foto : www.wahyu-winoto.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Pembahasan RUU ini mulai dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Namun, sebelumnya sejumlah pihak mengkhawatirkan materi muatan RUU Penyadapan dinilai melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian ini ditepis DPR yang justru menjamin kewenangan penyadapan yang sudah dimiliki KPK.

 

Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan RUU Penyadapan tidak sama sekali memangkas kewenangan penyadapan KPK. Justru, kata dia, penyadapan salah satu kekuatan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Hanya saja, mekanisme wewenang penyadapan sejumlah lembaga penegak hukum (termasuk KPK) harus diatur ketat sedemikian rupa dalam UU.

 

“Saya ingin menegaskan bahwa RUU ini sangat penting dan tidak akan memangkas kewenangan KPK. Jadi sudah clear dalam draf yang kita susun itu tidak memangkas kewenangan KPK,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen beberapa hari lalu. Baca Juga: Begini Mekanisme Audit Pelaksanaan Penyadapan

 

Baginya, proses/prosedur penyadapan yang diatur UU bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai kewajiban negara melindunginya. “Perlu dibuat prosedur dalam UU sebagai hukum formil yang harus dipatuhi sebelum melakukan penyadapan terhadap semua tindak pidana. Begitu pula izin penyadapan melalui satu pintu yakni pengadilan."  

 

Menurutnya, selama ini pengaturan wewenang penyadapan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan yang memiliki definisi berbeda-beda. Apalagi, Mahkamah Konstitisi (MK) pernah mengeluarkan putusan agar pengaturan penyadapan dibuat setingkat UU. Karena itu, DPR memandang sangat perlu menyusun RUU tentang Penyadapan untuk mengatur seluruh prosedur penyadapan agar tidak melanggar HAM.  

 

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan penyadapan merupakan perbuatan melanggar HAM yang dilegalkan oleh negara. Karenanya, penyadapan mesti diatur ketat agar tidak sembarangan menyadap atas nama penegakkan hukum. Dalam penegakkan hukum, terdapat beberapa institusi lembaga negara yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan. Seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), BNPT, KPK, Polri, dan Kejaksaan.

 

Oleh karena RUU Penyadapan terkait penegakkan hukum, dirinya meminta kelanjutan pembahasan RUU ini melibatkan Komisi III. Menurutnya, pembentukkan RUU Penyadapan merupakan amanat putusan MK agar penyadapan diatur dalam satu UU. Dia mengatakan praktik penyadapan yang selama ini dilakukan oleh KPK berpijak pada Pasal 12 huruf a UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tags:

Berita Terkait