Minim Pengawasan, Pembatasan Iklan Rokok Belum Optimal
Utama

Minim Pengawasan, Pembatasan Iklan Rokok Belum Optimal

Pakar komunikasi sarankan pemerintah melarang semua bentuk iklan rokok di berbagai media.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi larangan rokok. Foto: Sgp
Ilustrasi larangan rokok. Foto: Sgp

Pemerintah telah berupaya membatasi iklan rokok dengan menerbitkan sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kebijakan ini diapresiasi banyak pihak mulai dari organisasi masyarakat sipil sampai lembaga pemerintahan. Namun, implementasinya dinilai belum optimal lantaran minimnya pengawasan.

 

Koordinator Advokasi Yayasan Lentera Anak, Nahla Jovial Nisa menilai pembatasan iklan rokok di internet belum optimal. Periode 16 Juni-7 Juli 2019, Nahla menerima sebanyak 35 laporan masyarakat yang menemukan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet. Iklan itu ditemukan dalam berbagai bentuk platform seperti media sosial, aplikasi pemutar musik, video, dan editing foto. Bentuk iklan yang ditampilkan berupa banner web, pop up, dan konten di media sosial.

 

Nahla menilai iklan rokok yang beredar di berbagai platform daring itu melanggar Pasal 39 PP No.109 Tahun 2012 yang intinya melarang setiap orang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau serta segala informasi produk tembakau. Larangan itu berlaku untuk media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi.

 

Menurut Nahla, laporan masyarakat membuktikan selama ini iklan rokok di internet melanggar aturan. Minimnya pengawasan disinyalir menjadi salah satu sebab maraknya iklan rokok di internet yang melanggar aturan. Untuk itu, Nahla mendukung sikap Menteri Kesehatan yang melayangkan surat tertanggal 10 Juni 2019 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 114 kanal di internet yang memuat iklan rokok.

 

“Anak dan remaja mudah terpapar iklan rokok di internet karena iklan itu muncul tanpa meminta verifikasi umur pengguna internet,” katan Nahla dalam sebuah diskusi bertagar “#Blokir Iklan Rokok Bukan Perlu, Tetapi Harus!” di Jakarta, Rabu (10/7/2019). Baca Juga: Pemblokiran Iklan Rokok di Internet Dinilai Belum Efektif

 

Menyikapi soal ini, Nahla mengusulkan pemerintah untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet, media elektronik, dan sosial sebagai upaya melindungi anak dari target pemasaran industri rokok. Selain itu, perlu regulasi yang lebih kuat untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet.

 

Senada, Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Nina Armando mendesak pemerintah agar melarang total iklan rokok di berbagai media. Untuk Jakarta, dia menilai pembatasan iklan rokok luar ruang sudah berjalan baik, tapi kondisi serupa tidak ditemui di daerah lain. Belanja iklan industri rokok di media penyiaran jumlahnya sangat besar, periode 2010-2016 tercatat sampai Rp6,3 triliun.

Tags:

Berita Terkait