Dianggap Coreng Lembaga Peradilan, Dua Hakim PN Jaksel Dihukum Penjara
Berita

Dianggap Coreng Lembaga Peradilan, Dua Hakim PN Jaksel Dihukum Penjara

Panitera, advokat, dan pengusaha juga dihukum.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Iswahyu Widodo dan Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Iswahyu Widodo dan Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Sambil berdiri, dua terdakwa kasus suap mendengar dengan saksama ketika Ni Made Sudani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, membacakan putusan terhadap mereka. Biasanya kedua terdakwa ini duduk di kursi majelis hakim, tetapi kini menjadi terdakwa.

Ya, keduanya, Iswahyu Widodo dan Irwan, sebelumnya menjalankan profesi sebagai hakim di PN Jakarta Selatan sebelum mereka terjaring operasi tangkap tangan KPK. Mereka akhirnya diproses hukum bersama panitera, advokat, dan pengusaha yang terlibat dalam kasus suap. Mereka diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kamis (11/7) kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis menganggap perbuatan Iswahyu dan Irwan terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya (kepada Terdakwa I R. Iswahyu Widodo dan Terdakwa II Irwan) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani.

Majelis berpandangan bahwa perbuatan kedua terdakwa mencoreng lembaga peradilan. Inilah antara lain yang memperberat hukuman. Lagipula, perbuatan menerima suap yang dilakukan kedua hakim dianggap tidak mendukung program pemerintah. Faktor yang meringankan adalah berlaku sopan, menyesali perbuatan, dan punya tanggungan keluarga. Apalagi, terdakwa telah mengabdi puluhan tahun kepada negara melalui profesi hakim.

(Baca juga: Tuntutan Terhadap Hakim Dua Kali Lipat Tuntutan Terhadap Advokat).

Selain kedua hakim, ada nama M. Ramadhan. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dianggap sebagai perantara suap kepada dua hakim. Majelis menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ketiga terdakwa ini yaitu Iswahyu Widodo, Irwan dan Ramadhan terbukti secara bersama-sama dan berlanjut menerima uang sebesar Rp150 juta, dan Sin$47 ribu dari pengusaha Martin P. Silitonga melalui advokat Arif Fitrawan.

Penyuap

Martin dan Arif selaku penyuap pun dianggap terbukti bersalah memberi uang kepada dua orang hakim dan satu panitera itu untuk mempengaruhi putusan perkara di PN Selatan. Keduanya dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan 3 tahun 10 bulan dengan denda masing-masing Rp150 juta subsider 2 bulan.

Tags:

Berita Terkait