Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah
Utama

Benang Kusut Pro Bono Advokat, Pro Deo Pengadilan, dan Bantuan Hukum Pemerintah

Sama-sama gratis dan hanya untuk orang miskin, namun beda penilaiannya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi pro bono yang diselenggarakan di Jakarta, 9 Juli lalu. Foto: EdwinJakarta
Suasana diskusi pro bono yang diselenggarakan di Jakarta, 9 Juli lalu. Foto: EdwinJakarta

Pro bono, pro deo, dan bantuan hukum secara cuma-cuma kerap kali dianggap sama oleh masyarakat. Kalangan praktisi hukum pun sering tidak bisa membedakannya dengan jelas. Apalagi melaksanakannya secara tepat untuk pihak yang berhak. Persoalan ini menjadi diskusi serius dalam merumuskan panduan pro bono advokat yang diselenggarakan The Asia Foundation dan Hukumonline, Selasa (9/7) lalu.

Para peserta diskusi terarah mengungkapkan setidaknya ada tiga undang-undang yang menyebutkan soal pemberian bantuan hukum secara gratis. Pertama, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 56 KUHAP mengatur soal bantuan hukum secara cuma-cuma bagi kalangan tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih berat.

Bantuan tersebut diberikan oleh penasihat hukum atas dasar penunjukkan pejabat di tingkat penyidikan atau pengadilan. KUHAP memberikan definisi  penasihat hukum sebagai seorang yang memenuhi syarat atas dasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Belum dikenal istilah advokat dalam KUHAP saat itu.

Kedua, Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyebutkan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban profesi ini melekat pada setiap individu advokat.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (PP Bantuan Hukum Cuma-cuma). Selain itu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Ketiga, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum). Undang-undang ini hadir atas dasar tanggung jawab negara memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang miskin. Tujuannya sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (PP Bantuan Hukum).

Ketiga undang-undang ini ternyata tidak semuanya menjadi landasan soal pro bono advokat. Saor Siagian, salah satu pengurus Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ menekankan bahwa pro bono adalah bantuan hukum gratis dari advokat secara murni tanpa didanai oleh pemerintah. Ia membedakan bantuan hukum dalam KUHAP dan UU Bantuan Hukum karena ada pendanaan dari pemerintah untuk advokat yang terlibat memberikan jasa hukum.

Tags:

Berita Terkait