Akhiri Polemik Perpanjangan PKP2B, Kembali ke UU Minerba
Berita

Akhiri Polemik Perpanjangan PKP2B, Kembali ke UU Minerba

UU Minerba memberikan pedoman bagi perusahaan PKP2B jika izinnya telah berakhir.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi usaha pertambangan. Foto: RES

Polemik status sejumlah perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) terus berlanjut. Nasib sejumlah perusahaan PKP2B saat ini ada di tangan Presiden. Draft perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan yang diajukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) belum disahkan. Salah satu pemegang PKP2B, PT Tanito Harum,  telah berakhir masa izinnya pada 15 Januari 2019. Ini contoh perusahaan yang diduga tidak dapat melanjutkan operasinya setelah sebelumnya telah diberikan perpanjangan izin operasi oleh Kementerian ESDM.

Nasib enam perusahaan pemegang PKP2B lain yang akan berakhir izinya beberapa tahun ke depan juga belum pasti. Keenam perusahaan adalah PT Arutmin Indonesia dengan luas wilayah 70.153 ha, akan berakhir pada tahun 2020; PT Kaltim Prima Coal dengan luas wilayah 90.938 ha, berakhir pada pada 31 Desember 2021; PT Multi Harapan Utama dengan luas wilayah 46.063 ha, berakhir pada 2022; PT Adaro Indonesia dengan luas wilayah 34.940 ha, pada 2022; PT Kideco Jaya Agung dengan luas wilayah 50, 921 ha, pada 2023 dan terakhir milik PT Berau Coal seluas 118.400 ha pada 2025.

Direktur Eksekutif Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah, mengingatkan agar dalam menyikapi persoalan perpanjangan PKP2B para pemangku kepentingan memperhatikan penegakan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Ia menilai, pangkal dari persoalan yang muncul saat ini adalah akibat dari tidak diindahkanya peraturan perundang-undangan dalam tata kelola industri ekstraktif di Tanah Air. “Tarik ulur ini tidak akan berkepanjangan, selama semua pihak konsisten berpegang pada mandat UU Minerba,” ujar Maryati, Rabu (10/07), dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Draft perubahan PP No. 23 Tahun 2010 yang dirancang KESDM sebenarnya direncanakan menjadi dasar hukum mekanisme perpanjangan PKP2B. namun rancangan itu tak berjalan mulus. Ada korespondensi bernada ‘keberatan’, misalnya dari Menteri BUMN. Menteri Rini Sumarno menyurati Menteri Sekretaris Negara, Praktikno. Rini mengingatkan agar BUMN diberikan peran sebagai kepanjangan tangan negara dalam proses perpajangan PKP2B. “Dalam hal ini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sember daya alam,” isi surat Mentri Rini, Maret lalu.

(Baca juga: Negosiasi Rampung, Amandemen 13 PKP2B Ditandatangani).

Langkah ini dipandang sebagian pihak sebagai langkah Kementerian BUMN untuk menguasai semua lahan PKP2B yang akan habis izinnya. Apalagi, keenam tambang yang dikelola  perusahaan PKP2B merupakan tambang dengan ukuran raksasa. Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementrian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan langkah Menteri BUMN yang mengeluarkan surat tersebut hanya untuk mengingatkan agar revisi PP No. 23 Tahun 2010 sejalan dengan UU Minerba. “Sama sekali tidak ada (niat menguasai). Surat Bu Menteri tidak ada itu,” ujar Fajar.

Tidak cuma Kementerian BUMN, Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) juga melalui suratnya kepada Presiden mengingatkan agar poin-poin perubahan PP 23 Tahun 2010 mesti memperhatikan ketentuan UU Minerba. Melihat hal ini, Maryati menyebutkan bahwa fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang seharusnya dijalankan oleh DPR, kini bahkan juga telah dilasanakan oleh KPK.

Maryati mengingatkan bahwa isu perpanjangan PKP2B ini harus dilihat dalam kerangka proses renegosiasi atas Kontrak Karya (KK) dan PKP2B sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Minerba. Menurut Maryati terdapat enam isu strategis yakni terkait luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait