Program-program KAI dalam Audiensi dengan Ketua DPR-RI
Berita

Program-program KAI dalam Audiensi dengan Ketua DPR-RI

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Presiden KAI ini membicarakan banyak topik penting, mulai dari gagasan Komisi Advokat Indonesia, pusdiklat bagi advokat, e-Lawyer, hingga program ‘1 Desa 1 Advokat’.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Program-program KAI dalam Audiensi dengan Ketua DPR-RI
Hukumonline

Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo menyambut hangat kedatangan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) periode 2019-2024 di ruang kerjanya pada Kamis (11/7). Kunjungan silaturahmi ini dipimpin langsung oleh Presiden KAI, H. Tjoetjoe S. Hernanto (TSH). Mendampingi TSH, hadir pula Usmar Husin, H. Heru S. Notonegoro, Pheo M. Hutabarat, Aldwin Rahadian M., dan Henry Indraguna selaku Wakil Presiden, Ibrahim selaku Sekretaris Umum, serta Yaqutina Kusumawardhani selaku Bendahara Umum.

 

Adapun audiensi ini membahas beberapa topik penting. Hal pertama, yakni usulan revisi Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasalnya, kendati sudah berusia 16 tahun dan telah melewati uji materi di Mahkamah Konstitusi lebih dari 20 kali, UU Advokat saat ini tidak lagi relevan dengan keadaan sekarang. “Secara faktual, sekarang sudah era multibar sehingga Undang-undang Advokat No. 18 Tahun 2003 sudah kontekstual lagi. Kami berharap, DPR juga bisa lebih jauh melihat fakta dan aspirasi bahwa politik hukum single bar UU Advokat secara nyata tidak bisa terlaksana,” ungkap TSH.

 

Pembentukan Komisi Advokat Indonesia lantas menjadi salah satu poin penting dalam draft RUU Advokat yang untuk sementara waktu—masih diperbarui kajiannya. Beberapa wewenangnya, yakni merancang sistem pendidikan profesi advokat, menyusun kurikulum, memfasilitasi pendidikan advokat termasuk pendidikan advokat, melakukan pengawasan advokat, hingga mengelola Pusat Pendidikan dan Pelatihan Advokat. Bahkan, jika memungkinkan—diharapkan ada pendidikan bersama antara advokat, polisi, jaksa, dan hakim yang difasilitasi oleh pemerintah. Pada dasarnya, usulan tidak bermaksud untuk menghilangkan kemandirian organisasi advokat untuk mengatur dirinya sendiri; melainkan berdampak pada peningkatan kualitas advokat, sehingga akhirnya menguntungkan para pencari keadilan.

 

Beragam Terobosan

Guna membangun organisasi yang transparan, akuntabel, dan modern, saat ini KAI juga menerapkan database berbasis digital bernama e-Lawyer. Fungsinya seupa dengan e-Court milik Mahkamah Agung. Jadi, tidak hanya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses advokat KAI, e-Lawyer juga diharapkan mampu mengoptimalkan sistem pengawasan.

 

Ada pula program ‘1 Desa 1 Advokat’ yang fokus pada pengabdian untuk sekitar. Adapun selain membantu menjangkau masyarakat yang kurang mampu, program bantuan hukum ini juga akan menjadi ruang magang bagi para calon advokat. Gagasan tentang program ini sendiri diapresiasi dan didukung dengan baik oleh Bambang Soesatyo. Ia beranggapan, dengan diwujudkannya program 1 Desa 1 Advokat, masyarakat dapat mengakses layanan bantuan hukum sampai di tingkat desa.

 

“Kalau era sekarang banyak organisasi advokat yang eksis, berarti akan lebih kompetitif. Masyarakat pasti akan memilih organisasi yang lebih terbuka, transparan, dan mampu mendorong anggotanya untuk menjadi tokoh advokat. Silakan terus berjuang melayani anggota dan masyarakat dalam penegakan hukum,” tutur Bambang.

 

Audiensi selanjutnya berakhir dengan penyerahan plakat sebagai cendera mata oleh Presiden KAI dan Ketua DPR-RI.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait