KAI Butuh Dukungan Terapkan Program ‘Satu Desa Satu Advokat’
Berita

KAI Butuh Dukungan Terapkan Program ‘Satu Desa Satu Advokat’

Disarankan agar KAI bekerja sama dengan perusahaan dengan memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah pengurus DPP KAI saat menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo di ruang kerjanya, Kamis (11/7). Foto: Istimewa
Sejumlah pengurus DPP KAI saat menemui Ketua DPR Bambang Soesatyo di ruang kerjanya, Kamis (11/7). Foto: Istimewa

Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menyambangi Ketua DPR Bambang Soesatyo di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019) kemarin. Dalam pertemuan ini, KAI memperkenalkan programnya “satu desa satu advokat”, menyampaikan aspirasi para advokat, hingga mendiskusikan proyeksi RUU Advokat.

 

Presiden KAI Tjoetjoe Hernanto Sandjaja mengatakan KAI memiliki sejumlah program untuk memajukan advokat. Misalnya, ide menggelar pendidikan bersama antara advokat dan aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, dan hakim serta program “satu desa, satu advokat”.

 

“Dalam rangka mengimplementasikan program ‘satu desa, satu advokat’ itu, KAI butuh banyak dukungan termasuk ketua DPR,” ujar Tjoejoe dalam keterangannya usai pertemuannya dengan Ketua DPR. Saat pertemuan itu, Tjoejoe didampingi Wakil Presiden KAI Umar Husein, Sekretaris Umum KAI Ibrahim, Bendahara Umum KAI Yaqutina Kusumawardani, dan Aldwin Rahadian, Henry Indraguna, serta Pheo Hutabarat.  

 

Menurut Tjoetjoe, program “satu desa, satu advokat” merupakan pelaksanaan bantuan hukum seorang advokat di desa. Program ini lebih mengedepankan pengabdian seorang advokat ketimbang profit oriented. Tanpa disadari program tersebut menjadi ruang khusus bagi para calon advokat melakukan magang. Bahkan, mahasiswa hukum yang belajar praktik kerja-kerja advokasi dapat dimulai di tingkat desa.

 

“Tapi KAI saat ini membutuhkan support dari berbagai pihak mengenai program ‘satu desa, satu advokat’,” tegasnya.

 

Terkait fungsi legislasi dan pengawasan DPR, kata Tjoetjoe, KAI siap memberi masukan dalam bentuk partisipasi publik, khususnya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) baik usul inisiatif pemerintah maupun DPR. “Bisa dimulai dengan membuat memorandum of understanding (MoU) antara KAI dengan DPR,” harapnya.

 

Menanggapi program KAI, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai program “satu desa, satu advokat” hal yang positif. Program yang digagas KAI ini cukup inovatif terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat dimulai dari tingkat desa yang menghadapi masalah hukum. Apalagi setiap desa telah mendapat alokasi dana rutin mencapai Rp1 miliar per tahunnya.

Tags:

Berita Terkait