Revisi PP Super Tax Deduction Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja
Berita

Revisi PP Super Tax Deduction Diharapkan Mampu Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja

​​​​​​​Agar mendapatkan insetif pajak, investor wajib memenuhi persyaratan meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Pemerintah baru saja menerbitkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.

 

Melalui perubahan aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan bagi investor pada sektor-sektor tertentu berhak mendapatkan insentif pajak. Namun, salah satu persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut pelaku usaha harus terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

 

“Insentif super tax deduction diharapkan efektif mendorong para pelaku industri untuk berlomba-lomba menyediakan pendidikan dan pelatihan vokasi, sehingga daya saing SDM Indonesia di masa depan semakin meningkat. Hal ini sesuai program prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar di Jakarta, Jumat (12/7) dalam keterangan persnya.

 

Haris menuturkan, aturan pemberian insentif pajak super tax deduction untuk pendidikan vokasi dalam rangka penguatan SDM bidang industri dituangkan dalam Pasal 29B. Dalam beleid itu disebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

 

“Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi dengan sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama mendukung 2.600 SMK. Upaya tersebut merupakan pembelajaran strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi SDM berkompetensi,” terangnya.

 

Sekjen Kemenperin menjelaskan, pemberian insentif fiskal tersebut juga dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset di sektor industri. “Dengan super tax deduction, diharapkan investasi pada kegiatan riset dapat mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB),” ujarnya. Peningkatan jumlah investasi ini juga merupakan target dari penerapan industri 4.0 di Indonesia.

 

Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, dituangkan dalam Pasal 29C ayat (2) pada PP tersebut. Pasal tersebut menyebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Tags:

Berita Terkait